MUBA Atianews.com– Dugaan aktivitas pengerukan tanah liat tanpa izin di wilayah Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan masyarakat.
Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan material penimbunan pembuatan jalan houling milik PT cakra Adi Pratama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber di lapangan, terdapat tiga lokasi kuari yang melakukan pengerukan tanah liat di kawasan tersebut Namun dari tiga lokasi yang beroperasi, hanya satu kuari yang disebut memiliki izin galian C yang sah.
Sumber (tidak mau disebutkan namanya) menyebutkan bahwa kuari yang memiliki izin tersebut berada di bagian selatan Desa Tanah Abang dan dikaitkan dengan seseorang yang bernama MY.
Sementara itu, dua lokasi lainnya diduga melakukan aktivitas pengerukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian masyarakat adalah kuari yang diduga dikelola oleh R yang berlokasi di bagian barat Desa Tanah Abang dan disebut melakukan pengerukan tanah liat yang kemudian digunakan untuk penimbunan jalan batu bara.
Tidak hanya itu, tanah hasil pengerukan tersebut juga diduga diperjualbelikan melalui skema pekerjaan subkontrak yang berkaitan dengan perusahaan PT Dwi bima Prima.
Masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena hingga kini belum terlihat adanya informasi terbuka mengenai dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak yang melakukan pengerukan tanah.
Warga menilai, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi pertambangan.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan secara terus-menerus diantaranya adanya kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, hingga potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar menjadi kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
Dalam informasi yang beredar, muncul pula dugaan adanya keterkaitan sejumlah pihak dalam proses penyediaan material tanah untuk proyek penimbunan jalan tersebut.
Salah satu nama yang disebut dengan inisial MY yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat menilai bahwa sebagai tokoh publik dan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten, setiap tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, warga berharap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku berharap aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh lokasi kuari yang beroperasi di Desa Tanah Abang.
Mereka meminta agar legalitas kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen perizinan, asal-usul material yang diperjualbelikan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Selatan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka berharap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif.
Harapan besar juga disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Warga meminta agar jajaran Ditreskrimsus segera melakukan investigasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait.(Redi)










