Atianews.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait penitipan uang pembayaran Kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT.SAL, Kamis (18/6/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kepala Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH didampingi Plh Aspidus Edrus SH MH, Kasi Dal Opss Kejati Sumsel Dr Aryo Gopar, Kasi Penyidikan Muhammad Fajrin SH MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi SH MH
Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa uang yang dititipkan tersebut berjumlah sebesar Rp. 219.776.584.814,15, (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta ima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah dan lima belas sen).
“Uang tersebut diterima oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dari WS, selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang melalui Kuasa Hukumnya,” katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa dengan demikian Kejati Sumsel berhasil selamatkan keuangan negara lebih dari 1.4 tirliun dalam perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit dai salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT.SAL.
“Dalam pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 1.428.609.427.064,15. (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah dan lima belas sen),” ungkapnya Ketut.
Lebih lanjut Ketut terangkan bahwa berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan estimasi 1,4 triliun merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Dalam penanganan Perkara Tipikor ini, tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan Keuangan Negara,” tandasnya Ketut (Zul).














