Advertisement

Satreskrim Banyuasin Gagalkan 3 Mobil Tangki Berplat Jambi ‘!Diduga Pengangkutan Minyak Ilegal.

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

BANYUASIN, atianews.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Banyuasin dikabarkan mengamankan tiga unit mobil tangki yang diduga bermuatan minyak ilegal atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “minyak cong”.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan jurnalis di lapangan menyebutkan, proses pengamanan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, tiga unit mobil tangki disebut-sebut dibawa ke Mapolres Banyuasin sekitar pukul 23.30 WIB dengan pengawalan ketat.

Pengungkapan kasus ini menyoroti modus operandi pelaku yang menggunakan kendaraan berplat nomor luar provinsi (Lampung) untuk menyamarkan asal-usul minyak ilegal dari Muba agar lolos dari pengawasan di pos-pos pemeriksaan lokal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan penyedia minyak ilegal hingga ke hulu, termasuk pemilik sumur ilegal di Muba dan bandar penadah di luar daerah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keberadaan sejumlah wartawan dan perwakilan lembaga masyarakat yang memantau langsung proses tersebut diduga turut mendorong agar kendaraan yang diamankan dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, salah seorang jurnalis yang berada di lokasi mengungkapkan adanya informasi yang berkembang terkait dugaan upaya penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum.

“Ada informasi yang beredar mengenai dugaan upaya penyelesaian di bawah meja. Bahkan sempat muncul narasi bahwa tangki tersebut mengangkut CPO, bukan BBM. Namun kami berada di lokasi dan mencium aroma yang kuat diduga berasal dari bahan bakar minyak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.

Aktivis Nusantara Expres Banyuasin, Ismail, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu dapat mencederai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Jika benar ada praktik-praktik penyelesaian perkara di luar prosedur hukum, tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal,” katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Sandi Karisma, ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon 0852-67XX-X280 seluler hingga batas waktu publikasi berita, belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait kronologi lengkap dan status hukum para tersangka.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, terkait kronologi pengamanan tiga mobil tangki tersebut, status hukum kendaraan dan sopir yang diamankan, serta klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Editor ; Redi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *