Atianews.com Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SAMMPK) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan indikasi persoalan dalam proses hukum Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam hal ini adanya dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wabup PALI yang berinisial Iwan Tuaji (IT).
Dalam aksi tersebut massa meminta Kepala Kejati Sumsel melakukan tindakan konkret pemeriksaan internal dan memberikan sanksi pemecatan atau pidana terhadap oknum Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Perkara ini berawal adanya kesepakatan pinjaman uang senilai Rp 1 miliar, oleh HZL (ASN Pemprov Sumsel) kepada IT, yang saat itu sebagai Calon Wabub PALI.
Dalam aksi tersebut massa meminta Kepala Kejati Sumsel melakukan tindakan konkret pemeriksaan internal dan memberikan sanksi pemecatan atau pidana terhadap oknum Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Terkait dengan tuntutan tersebut oknum Kasidik tersebut diduga tindakannya sudah masuk dalam ranah pemerasan, rekayasa barang bukti dan penyalahgunaan kekuasaan secara pidana.
Oleh karena itu, selaku Koordinator Aksi dan sekaligus sebagai Direktur Eksekutif SCW Sumsel, M Sanusi meminta Kejati Sumsel untuk menghentikan perkara ini, karena bukan perkara pidana, melainkan perdata, serta bukan juga OTT.
“Kami meminta kepada Kejati Sumsel agar menghentikan perkara yang menyangkut Wabub PALI, karena yang terjadi masalah hutang piutang,” katanya.
Ia ungkapkan, terkait dengan uang senilai Rp 436 Juta yang merupakan bukti OTT tersebut merupakan uang untuk membayar cicilan hutang kepada HZL pada, 22 Mei 2026, ternyata dalam OTT buat pada 3 Juni 2026.
“Yang bersangkutan berada di dalam, baru uang tersebut dibawa dan dihadirkan. Hal ini sangat lucu, maka dari itu tolong hentikan perkara ini, karena akan menjadi polemik dan curam bagi Kejati Sumsel sendiri,” ungkapnya Sanusi.
Lanjut Sanusi sampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya dari aktivis mendukung pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), tetapi juga jangan ada kriminalisasi terhadap seseorang.
“Perkara OTT terhadap Wabub PALI, saat ini masih dalam proses Praperadilan (Prapid) dan sidang pertama akan dilaksanakan pada, 3 Agustus 2026 mendatang,” ujarnya.
Terkait adanya utang piutang, dia beberkan bahwa setelah selesai Pilkada Kabupaten PALI, HZL mendatangi IT, untuk meminjamkan uang. Dalam hal ini semata hanya utang, bukan ada janji politik.
“Wabub dan Wakil Walikota tidak mempunyai wewenang untuk mengatur proyek. Oleh karena itu jika dalam perkara ini ada yang mengatakan mengatur proyek dan permasalahan ini murni hutang piutang,” tegasnya Sanusi.
Terakhir Sanusi berharap kepada HZL, harus mempertanggungjawabkannya, karena ini masalah hutang piutang. Pihaknya tegaskan bahwa uang pinjaman tersebut sudah dibayarkan.
“Uang pinjaman tersebut sudah dibayarkan beserta bunganya melalui Bank BCA dan kami memiliki bukti kwitansinya. Oleh karena itu jangan ada yang memanfaatkan institusi penegak hukum untuk kepentingan pribadi, seperti hal yang terjadi saat ini,” tandasnya Sanusi (Zul).














