Atianews.com Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemusnahan barang bukti narkoba, hasil pengungkapan selama Agustus 2026 dari 17 Laporan Polisi (LP) dengan 22 tersangka.
Pengungkapan perkara dari 17 LP tersebut berasal dari wilayah Provinsi Sumsel yaitu Palembang sebanyak 4 laporan polisi, Banyuasin 1 laporan, Musi Banyuasin 2 laporan, Ogan Komering Ilir 2 laporan, Musi Rawas Utara 1 laporan, Muara Enim 6 laporan, dan Prabumulih 1 laporan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH, yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, berlangsung di Halaman Ditresnaarkoba Polda Sumsel, Kamis (13/8/2026).
Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Paur Penum Bidhumas, Perwakilan Bidpropam Polda Sumsel, perwakilan Dit Tahti Polda Sumsel, Perwakilan Bidlabfor Polda Sumsel, Ketua GANN Sumsel dan Advokat.
AKBP H M Syeh Kopek mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi, setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium,” katanya.
Ia terangkan bahwa dalam pengungkapan dari 17 LP tersebut, berhasil mengamankan barang bukti 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi serta diperkirakan dapat menyelamatkan 27.106 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Secara keseluruhan, barang bukti narkotika tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.652.414.000, terdiri atas sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi senilai Rp50.000.000,” terangnya Kopek.
Lanjut Kopek sampaikan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel,” tegasnya.
Sementara ditempat yang lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkoba dan diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas menjadi kekuatan penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya Nandang.
Lanjut Nandang jelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum
“Barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak kembali masuk ke dalam peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa Para tersangka yang diamankan dalam pengucapan 17 LP ini dijerat, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Polda Sumsel akan terus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap para pelaku, pengamanan barang bukti, hingga pemusnahan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya Nandang.
Terkhir Nandang tambahkan bahwa pemusnahan ribuan gram sabu dan ratusan butir ekstasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah aman untuk menjalankan bisnis barang haram.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melapor dan turut menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh narkotika. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian untuk menolak, kepedulian untuk mencegah, serta kerja sama untuk memutus mata rantai peredarannya,” tutupnya Nandang (Ril/Zul).














