Banyuasin, Atianews.com – Aliansi Perkumpulan Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumatera Selatan (APMMPH Sumsel) menyampaikan laporan pengaduan informasi sekaligus pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan oleh dua tempat usaha di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (11/6/2026).
Dua bangunan yang menjadi sorotan organisasi tersebut yakni Klinik 24 Jam Kadir Medika 2 yang beralamat di Jalan Pangkalan Benteng No.16, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, serta tempat usaha Es Kristal Buyung yang berada di Jalan Palembang–Betung Km 18, Kelurahan Sukomoro.
Dalam keterangannya, APMMPH Sumsel menilai keberadaan bangunan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Banyuasin. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kedua bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain persoalan perizinan, Klinik 24 Jam Kadir Medika 2 juga dipersoalkan karena lokasi bangunannya berada di sisi aliran sungai. APMMPH Sumsel menilai kondisi tersebut perlu ditinjau kembali oleh instansi terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan tata ruang dan ketentuan sempadan sungai.
Koordinator Aksi APMMPH Sumsel, Hendri Romadoni, SH, CMSP, mengatakan pihaknya meminta DPRD Kabupaten Banyuasin turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap legalitas kedua bangunan tersebut.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Banyuasin melakukan sidak dan mengkroscek langsung tempat usaha yang diduga belum mengantongi PBG. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
APMMPH Sumsel juga mendesak dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), instansi perizinan, serta Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk melakukan pendataan terhadap bangunan usaha yang belum memiliki izin PBG.
Menurut mereka, langkah tersebut penting guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan dan retribusi yang sah.
Selain itu, organisasi tersebut meminta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan perizinan maupun tata ruang.
Koordinator Lapangan APMMPH Sumsel, Abdi Salam, SH, menegaskan bahwa laporan dan aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan terciptanya tata kelola pembangunan yang tertib.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional. Tujuannya bukan untuk menghambat investasi atau usaha, tetapi memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
APMMPH Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses tindak lanjut atas laporan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik 24 Jam Kadir Medika 2 maupun pengelola Es Kristal Buyung terkait dugaan yang disampaikan oleh APMMPH Sumsel. Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut. (Redi)












