Advertisement

PB, Dipindahkan Ke Rutan Kelas I Palembang, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

0 0
Read Time:2 Minute, 36 Second

Palembang.atianews.com- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemindahan tersangka atas nama PB terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka PB, selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Dirjen Kemenhub RI) periode Mei 2016 – Juli 2016, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta ke Rutan Negara Kelas I Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, PB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI, terkait perkara Tipikor proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ( BTPW Sumbagut) Periode 2015-2023.

“Dalam perkara tersebut, PB telah divonis 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 nilyar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembangunan prasarana LRT di Sumsel, PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Sedangkan terhadap keempat Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor Putusan sebagai berikut :

Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT  Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025

Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi)

“Pemindahan PB ke Rutan Negara Kelas 1 Palembang, guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan terkait perkara dugaan Tipikor pada Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT di Provinsi Sumsel pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020,” ungkapnya Vanny.

Lebih lanjut Vanny terangkan bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Dalam perkara ini tersangka PB juga merangkap sebagai selaku kuasa pengguna anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

“Dalam hal ini PB diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumsel,” bebernya.

“Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari keempat tersangka lainnya yang telah divonis PN Palembang, dalam Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumsel yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” tandasnya Vanny (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *