Atianews.com Palembang – Massa yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Pendidikan Sumatera Selatan (KPPSS) gelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (7/7/2025) terkait dengan Sistem Pemerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
KPPSS merupakan gabungan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sumsel diantaranya yaitu Pekat IB Sumsel, SCW, PST, JPPS, FPGSS, TPMHK, PSR dan GERREBAK.
Dalam aksi tersebut mereka menyatakan sikap yaitu pertama, pendidikan merupakan hak dasar bagi warga negara sesuai dengan amanah UUD 1945 dimana negara atau pemerintah wajib harus hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, Berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 ‘setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Artinya dalam pasal ini, pendidikan hak warga negara secara mutlak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Jaringan Pemantau Pendidikan Dan Sosial (JPPS) Sumsel, M A Amin Fauzi SH, yang mengatakan bahwa melalui aksi hari ini, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel, sesuai dengan tuntutan pada aksi sebelumnya agar mengakomodir siswa-siswa yang telah diakomodirnya.
“Apabila tuntutan tersebut tidak terpenuhi, kami akan melakukan aksi damai kembali dan benar-benar akan melakukan tidur di halaman Kantor Gubernur Sumsel,” katanya.
Ia terangkan bahwa dalam SPMB Tahun 2025 ada beberapa Petunjuk Teknis (Juknis), salah satunya keadailan yaitu semua calon murid mempunyai hak yang sama untuk masuk atau bersekolah di SMA atau SMK yang dituju.
“Dalam hal ini, artinya Juknis menjamin dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Kita menoleh Tahun 2024, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kejar-kejaran sampai 2012 dan kenapa Tahun 2025 tidak bisa,” terangnya Amin.
Sedang pada Tahun 2024 yang lalu, lebih parah lagi, sampai dengan Desember, dimana anak-anak sudah masuk sekolah, Dapodik-nya belum ada.
“Dalam aksi ini kami meminta, anak-anak yang telah kami akomodir bisa masuk ke sekolah-sekolah tujuannya, jika tujuannya ke SMA dan dimasukan ke SMK, maka hal tersebut tidak sesuai,” jelasnya.
Menurutnya hal yang sifatnya prinsip, sesuatu hal yang dibuat oleh pihak Pendidikan Nasional (Diknas) dengan Pemerintahan Provinsi Sumsel, terkait dengan SPMB sangat banyak menyalahi aturan, mulai dari Juknis Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.
“Tanggapan dari Disdik Provinsi, hanya memberikan solusi menyampaikan surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, untuk meminta penambahan kouta siswa di SMAN saja dan Bukan SMKN,” bebernya Amin.
Sementara ditempat yang sama, Ketua DPW Persatuan Solidaritas Reformasi (PSR), Aan Hanafiah dengan sapaan akrabnya Aan Pirang mengungkapkan bahwa SPMB Tahun 2025 di Sumsel, carut marut dan sudah disampaikannya ke Kemendikdasmen RI.
“Bahkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen RI telah menyampaikan bahwa semua keputusan SPMB Tahun 2025 ada di daerah masing-masing. Artinya ada pada Gubernur Sumsel,” ujarnya
“Dalam hal ini kenapa Gubernur Sumsel tidak mementingkan untuk mencerdaskan masyarakat Sumsel khususnya Kota Palembang,” ucapnya.
Sedangkan berdasarkan UUD 1945, Pasal 31, Pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini sudah menjadi tugas setiap Kepala Daerah
“Alhamdulillah aksi hari ini ada tanggapan melalui Bidang SMA dan SMK Disdik Provinsi Sumsel, Jumat (4/7/2025) beberapa hari yang lalu Gubernur Sumsel secara langsung sudah mengirim surat ke Kemendikdasmen RI terkait dengan tuntutan kami,” tutupnya Aan Pirang (Zul).