Arianews.com // Palembang – Puluhan massa yang tergabung Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi demo dan sampaikan aspirasi di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Selatan) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (29/4/2025).
Aksi demo tersebut digelar terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh AR, Oknum Camat Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan bahwa Oknum Camat Muara Kelingi tersebut 2 (dua) kali merekomendasikan atas nama Elv ke Bupati Musi Rawas (Mura) menjadi Pjs Kades Lubuk Muda dan Tanjung diduga segudang permasalahan terkait dana desa.
“Hal ini terbukti, sebelum menjadi Pjs Kades Tanjung, Elv menjabat Pjs Kades Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi, dengan berulang kali diperiksa oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Rawas dan proses hukumnya tengah berjalan.,” katanya.
Lanjut Ia ungkapkan bahwa dengan proses hukum yang tengah berjalan tersebut, Elv kembali direkomendasi menjadi Pjs Kades Tanjung oleh Camat Muara Kelingi.
“Dalam hal ini, Patut diduga kuat Elv melakukan upaya lobi-lobi ratusan juta rupiah kepada Camat Muara Jelingi supaya kembali direkomendasikan menjadi PJS Kades Tanjung, setelah berakhir masa jabatan PJS Kades lubuk muda,” ungkapnya Sandi.
Selain itu, Sandi juga ungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya, Camat Muara Kelingi tersebut meminta fee kepada 20 Kades di wilayah Kecamatan Muara Kelingi dengan besaran 2,5 persen dari setiap dana desa dengan rata-rata sebesar Rp 1 Miliar perdesa.
“Jika diakumulasikan untuk 20 Desa dengan total dana desa sebesar Rp 20 miliar dan jika fee 2.5 persen, maka dana yang berhasil dikumpulkan oleh camat muara kelingi demi memperkaya diri sendiri, sebesar Rp 500 Juta,” bebernya.
“Selain itu, oknum camat Muara Kelingi tersebut juga patut diduga meminta fee pembuatan surat tanah Rp 1.5 Juta per hektar persurat, jika terdapat masyarakat yang mengajukan pembuatan surat tanah maupun akta jual beli tanah,” tambahnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa terkait dengan hal ini, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara tersebut ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kaitannya dengan dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Muara Kelingi ‘AR’ dan PJS Kades Tanjung ‘ELV’ kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, tertanggal 23 April 2025, dengan Nomor : 064/SIRA/IV/2025,” ujarnya Sandi.
Oleh karena itu hari ini pihaknya mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk tim khusus guna mengawasi laporan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura sebagaimana yang sudah kami laporkan di Kejari Mura.
“Dalam aksi ini, kami meminta Kepala Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi atas laporan pengaduan kami di Kejari Mura, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik tindak pidana KKN,” pintanya.
“Kami juga meminta Kepala Kejati Sumsel, segera memerintahkan Kejari Mura untuk segera memproses Hukum oknum Camat Muara Kelingi dan oknum PJS Desa Tanjung atas dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara tersebut,” tambanya Sandi
Sementara aksi tersebut disambut baik oleh Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. “Terkait laporan ke Kejari Mura, tertanggal 23 April 2025, dengan Nomor : 064/SIRA/IV/2025, akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk koordinasi dengan pihak Kejari Mura mengenai tindak lanjut laporan tersebut,” tutupnya Vanny (Zul).