Palembang.atianews.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Aktivis di Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (23/1/2025).
Aksi tersebut digelar terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjabat Kepala SMK Negeri 3 dan SMA Negeri 5 Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan orasi dalam aksi demontrasi Koalisi Rakyat Bawah di Kantor Gubernur Sumsel pada Senin (20/1/2025) beberapa hari yang lalu.
Rahmat Sandi, salah satu Orator dalam aksi tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel khususnya dunia pendidikan tercoreng oleh tindakan melenceng kedua oknum ASN yang menjabat Kepala SMKN 3 dan Kepala Sekolah SMAN 5 OKU.
“Hal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, sangat disayangkan, karena dengan sengaja meninggalkan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar pada saat jam pelajaran, ikut menggelar aksi demonstrasi dan berorasi di Halaman Kantor Gubernur Sumsel beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Ia sampaikan bahwa tndakan kedua oknum Kepsek ini, telah keluar dari kapasitasnya sebagai abdi negara yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan di Negara Republik Indonesia
“Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” terangnya Sandi.
Lanjut Sandi terangkan bahwa sebagai ASN tentunya harus paham tugas dan wewenangnya yang siap patuh dan tunduk terhadap segala macam aturan yang ada di Negara ini.
Dalam aturan perundang-undangan sudah sangat jelas telah diatur pelarangan terhadap ASN untuk melakukan demo. Jika hal ini dilanggar akan ada sanksi dan hukuman yang menanti, namun aturan tersebut seolah tidak dipahami oleh kedua oknum Kepsek ini.
“Kedua oknum Kepsek tersebut dengan gagah dan berani melakukan orasi politik yang mereka lakukan pada saat aksi tersebut digelar, sehingga menimbulkan opini miring terhadap kedua ASN ini, apakah tidak paham aturan tentang ASN atau memang mereka ini adalah pejabat yang anti kritik,” katanya.
Oleh karena itu dalam aksi hari ini, mereka menuntut sanksi dan pencopotan kedua oknum Kepsek tersebut dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah dan jabatannya sebagai ASN, sehingga mereka paham tentang apa itu tugas dan wewenangnya sebagai Abdi Negara.
“Melalui aksi hari ini kami meminta PJ Gubernur Sumsel Dan Dinas Pendidikan Sumsel untuk memecat oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU,” ucapnya sandi.
Selain itu mereka juga meminta Inspektorat Sumsel memeriksa dan berikan sanksi keras terhadap Oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU yang turut serta dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel tersebut.
“Sebagai seorang ASN tentunya harus professional memahami tentang asas patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik sebagai Pejabat Negara,” ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama, Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Andi Bobby Wahyudi, salah satu yang menyambut aksi tersebut mengatakan bahwa karena kedua ASN tersebut oknum dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku.
“Paling tidak oknum ASN yang menjabat Kepsek tersebut, akan kita panggil terlebih dahulu, kemudian baru kita serahkan kepada Inspektorat untuk proses selanjutnya. ,” katanya.
Dia jelaskan bahwa proses selanjutnya yang pasti akan ada sanksi ringan dan berat yang akan diterima oleh oknum ASN yang menjabat Kepsek tersebut. “Ringan atau berat, Sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut, tergantung kesalahan mereka dan pasal apa yang dilanggarnya,” jelasnya Andi.
Terakhir Kepala Inspektorat Sumsel melalui perwakilannya menambahkan bahwa terkait dengan yang telah disampaikan oleh rekan-rekan aktivis dan LSM, pihaknya akan mempelajarinya, karena kasus atau permasalahan ini masih baru.
“Kami akan mempelajari dan melakukan penelaahan tindakan-tindakan yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan disiplin yang merupakan pesan langsung untuk Kabid SMK dan SMA Dinas Pendidikan Sumsel, agar melakukan pembinaan kepada Kepsek tersebut,” tutupnya. (Iin P).