Advertisement

Saksi dan Kuasa Hukum Paslon 02 di Pangil Bawaslu BanyuasinTerkait Dugaan Pelanggaran Paslon 01Bawak anak Kompaye,Manipolitik Uang

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

Banyuasin, atianews.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin memanggil pelapor dan saksi dari Pasangan Calon (Paslon) 02 untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 01, Sabtu (2/11/2024). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tuduhan membawa anak di bawah umur dalam kegiatan politik serta dugaan politik uang (manipolitik).

Kuasa hukum Paslon 02, yang dipimpin oleh Budi Priyanto, SH dan Tim hadir bersama pelapor juga saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut di kantor Panwas Kecamatan Talang Kelapa. Budi Priyanto menjelaskan bahwa laporan pelanggaran ini telah disampaikan kepada Bawaslu sejak 28 Oktober 2024.

“Kami melaporkan dua poin pelanggaran yang diduga dilakukan Paslon 01, yaitu melibatkan anak di bawah umur dan politik uang. Hari ini, kami menghadiri panggilan klarifikasi dari Bawaslu bersama saksi dan pelapor. Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan tegas dan adil,” ungkap Budi.

Budi menambahkan bahwa bukti-bukti dan saksi yang diajukan dalam laporan bernomor 006 sudah lengkap, dan kini pihaknya hanya tinggal menunggu proses registrasi di Bawaslu atau Gakkumdu. “Kami tetap meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti laporan ini dengan seadil-adilnya. Kami tidak menuntut diskualifikasi lawan, karena kami optimis bisa menang dengan berkompetisi sehat,” jelasnya.

Proses pemeriksaan saksi dimulai sejak pukul 10.02 hingga pukul 17.02 dan berjalan lancar. (Ida)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *