Palembang.atianews.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar Konferensi Pers dengan awak media di Gedung Presisi Lantai Dasar Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Senin (20/10/2025).
Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang sopir atas nama Asril Wahyudi, ditemukan tewas dalam mobil truk tronton yang terbakar dengan nomor polisi B-9098-UIU, di Desa Rengas I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (13/10/2025) beberapa hari yang lalu.
Konferensi pers tersebut dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun SSos SIK MH yang dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH dan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, Kasat Reskrim Polres OI, AKP Mukhlis SH.
“Alhamdulillah 3 (tiga) dari 4 (empat) pelaku pembunuhan tersebut berhasil diamankan, yang merupakan kerja keras dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel beserta Satreskrim Polres OI,” ucanya.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini, Ia sampaikan, berdasarkan olah TKP yang dilaksanakan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) dengan kesimpulan bahwa bukan kebakaran melainkan sengaja dibakar.
“Setelah nama korban diketahui oleh penyidik dan kita ungkap pada, minggu (19/10/2025), kita berhasil menangkap 3 orang pelaku pembunuhan tersebut yaitu AS (24), RS (24) dan A (34), Sedangkan 1 (satu) orang pelaku atas nama IS (33) DPO. Semua pelaku tersebut warga Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI,” ungkapnya Johanes.
Sementara Kapolres OI, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK mengatakan kronologi kejadian, berawal dari tersangka AS, Senin (6/10) sekira Pukul 08.00 WIB mendapat telpon dari temannya P, selaku pemimpin proyek yang menawarkan untuk bekerja di proyek pembangunan jembatan di Desa Tanah Abang Kecamatan Muara Kuang.
Pada saat itu, tersangka AS juga disuruh untuk mencari kawan-kawannya sebanyak 6 (enam) orang yang bisa ikut untuk bekerja diproyek tersebut, namun AS hanya mengajak 3 orang yang menjadi tersangka yaitu RS, A dan IS.
“Pada, Minggu (12/10), keempat tersangka tersangka tersebut disuruh oleh P, ke lokasi proyek, yang sebelumnya sudah diarahkannya untuk menunggu mobil truk tronton dengan Nopol B-9098-UIU, yang juga mengantarkan barang ke lokasi proyek,” katanya.
Setelah keempat tersangka bertemu dengan mobil truk tronton tersebut yang sebelumnya, AS sudah janjian dengan sopirnya melalui telpon, sekira Pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dan tiba dilokasi proyek, sekira Pukul 05.00 WIB.
“Sampai dilokasi mobil tersebut, bongkar muat barang dan keempat tersangka bertemu dengan pimpinan proyek, karena tidak ada kecocokan cara kerja dan gaji, akhirnya mereka batal untuk kerja di proyek tersebut,” ujarnya Bagus.
Kemudian, karena batal bekerja, mereka pulang dengan menumpang mobil pikup yang melintas dan turun di Desa Ulak Kembahang untuk mampir kerumah pamannya AS.
Namun, karena paman AS tidak ada dirumah, mereka berniat melanjutkan untuk pulang kerumah dan menunggu tumpangan. Setelah 30 menit lewatlah mobil truk tronton yang mereka tumpangi pada saat menuju lokasi proyek dan langsung menyetopinya.
“Karena korban sudah kenal, diajaklah keempat tersangka tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat, tersangka AS mencekik Korban menggunakan jaket yang ia pakai sampai tidak sadarkan diri lagi dan mobil truk tronton tersebut langsung berhenti,” ungkapnya.
Lanjut, setelah itu mobil truk tersebut dikemudikan oleh tersangka A, kemudian dibawanya masuk ke jalan kebun tebu. Dalam perjalanan tersebut korban kembali dicekik dan dibantu oleh tersangka RS hingga tewas.
Pada saat itu mereka berencana akan membuang korban, karena mobil tersebut mati dan berhenti tepat di Desa Rengas I Kecamatan Payaraman, akhirnya mereka memutuskan meninggalkan korban di mobil tersebut.
“Setelah mereka mengambil uang disaku korban sebesar RP 214 ribu dan untuk mengjilangkan jejak, mereka bakar korban bersama mobil tronton menggunakan BBM jenis solar yang diambil dari tangki mobil tersebut dan keempat tersangka melarikan diri masuk kebun tebu berjalan kaki,” bebernya Bagus.
Lanjut Bagus terangka kronologi penangkapan, setelah mendapatkan bukti yang cukup, Minggu (19/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OI bersama unit IV Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Tanjung Batu melakukan penangkapan keempat tersangka tersebut.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana, Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3. Dengan ancaman hukuman minimal 15 Tahun dan maksimal seumur hidup,” tutupnya Bagus (Zul).