Advertisement

Persidangan Fakta Baru Kasus Pokir DPRD Sumsel: Kabag ULP Banyuasin Kembalikan Rp. 90 Juta, JPU Pertanyakan Motifnya

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Atianews.com // Banyuasin, ~ Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 9 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memfokuskan pemeriksaan pada pengembalian uang sebesar Rp. 90 juta oleh Kepala Bagian ULP Setda Banyuasin, Yulinda.

Yulinda, yang dihadirkan sebagai saksi, dicecar pertanyaan terkait dugaan penerimaan fee proyek sebesar tiga persen dari empat paket pekerjaan pokir yang menjadi objek perkara.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa pihak ULP menerima fee melalui kelompok kerja (pokja) maupun secara langsung.

Namun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Yulinda membantah adanya aliran fee kepada dirinya maupun melalui pokja. Ia menyatakan tidak menerima uang proyek dalam bentuk apapun. Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang JPU.

“Anda sudah disumpah, jangan bohong. Ada konsekuensinya bila Anda ternyata berbohong,” kata JPU dalam persidangan, menyoroti perbedaan keterangan Yulinda dengan BAP.

Pusat perhatian dalam persidangan mengerucut pada pengembalian uang Rp. 90 juta oleh Yulinda ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Salah satu hakim anggota mempertanyakan alasan di balik pengembalian tersebut.

“Saya diarahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin untuk mengembalikan. Saya sempat bertanya, mengapa saya harus mengembalikan? Kalau saya mengembalikan, berarti saya dianggap salah. Padahal saya tidak merasa bersalah,” ujar Yulinda.

JPU kemudian mengulik lebih lanjut, mempertanyakan sumber dana pengembalian. Yulinda mengakui bahwa uang tersebut terdiri dari Rp. 80 juta pinjaman dari honor pokja dan Rp. 10 juta uang pribadi.

“Kenapa dikembalikan ke jaksa, bukan ke pokja?” cecar JPU.

Yulinda tampak kesulitan menjawab. Ia berdalih hanya menjalankan instruksi penyidik kejaksaan. Pinjaman kepada pokja, lanjutnya, sudah dikembalikan setelah pengembalian dana ke Kejari dilakukan.

Perdebatan sengit antara JPU dan saksi membuat majelis hakim angkat suara. Ketua majelis, Fauzi Isra, meminta JPU mendalami lebih lanjut motif dan alur pengembalian dana tersebut.

“Silahkan lah JPU kalau mau dalami masalah itu. Ini kita mau dengar bantahan terdakwa dulu,” ujar Fauzi.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan Rabu (2/7) lalu, JPU menanyakan terkait adanya kesepakatan fee proyek kepada saksi, Ali Apan. Saksi mengaku fee proyek sebesar 2,5 persen untuk ke ULP, namun dengan tegas JPU mengingatkan saksi bahwa dalam keterangan BAP Ali Apan mengatakan pihak ULP menerima fee 3 persen dari proyek yang dikerjakan.

Fakta pengembalian uang oleh pejabat ULP tanpa penjelasan rinci soal asal-usul dan keterkaitannya, menambah sorotan terhadap dugaan aliran dana tak wajar dalam proyek pokir.

 

Editor: ida

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *