Palembang.atianews.com – Didampingi tim kuasa hukumnya, E (29) memenuhi panggilan pihak penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Sekatan, Jumat (15/8/2025) untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan Polisi Nomor : LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan LP tersebut AMD, Kades Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan melakukan kekerasan seksual hingga hamil 5 (lima) Bulan terhadap E.
“Hari ini kita sebagai kuasa hukum, kami mendampingi korban atas nama E untuk memenuhi panggilan pihak penyidik terkait lanjutan laporan pada, Jumat (8/8/2015) satu minggu yang lalu,” katanya.
Lanjut ia beberkan bahwa terlapor dalam perkara dugaan kekerasan seksual yang pihaknya laporakan tersebut yaitu AMD yang merupakan Kades Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan yang masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pihaknya berharap kepada penyidik, agar profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini.
“Kami berharap terlapor agar segera dipanggil dan diperikasa. Jika memang benar terbukti kami meminta terlapor segera diamankan,” pintanya Palen.
Lebih lanjut Palen sampaikan terkai dengan perkara ini, selaku kuasa hukum korban, pihaknya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dalam hal ini inspektorat agar terlebih dahulu menonaktifkan jabatan terlapor sebagai Kades.
“Permintaan ini kami lakukan agar oknum Kades tersebut fokus menghadapi proses hukum atas laporan klien kami sehingga lebih mudah dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh pihak Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel,” tandasnya Palen ( Zul ).