Atianews.com Palembang – Ketiga kalinya massa gabungan lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (2/4/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keseriusan untuk mengawal perkembangan kasus penangkapan terhadap anggota DPRD Muara Enim (KT) Bersama anaknya (RA), pada 18 februari 2026 yang lalu
Penangkapan kedua tersangka tersebut terkait gratifikasi atas kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan bahwa Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 7,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Kontruksi, dengan barang bukti uang gratifikasi yang nilainya tidak main-main yaitu sebesar Rp. 1,6 miliar.
“Kedua tersangka, Anggota DPRD dan anaknya tersebut yang diduga merupakan penerima fee/gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar dari salah satu pengusaha yang mengerjakan proyek tersebut yaitu diduga sebagai Direktur PT Danadipa Cipta Kontruksi (DCK).,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa sebagai penggiat anti korupsi pihaknya akan terus mengawal kasus ini, karena terkesan lamban dalam pengembangannya yang sampai hari ini Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pelaku pemberi gratifikasi.
“Pelaku sebagai pemberi gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutuini diduga, Direktur PT Danadipa Cipta Kontruksi,”ungkapnya Sandi
Lanjut Sandi terangkan bahwa berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, sudah sangat jelas, pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana, serta pada Pasal 5 dan 12 juga mengatur ancaman penjara, di mana pemberi suap dijerat karena menyuap, dan penerima dijerat karena menerima.
“Tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sumsel untuk menunda-nunda penetapan tersangka baru dalam kasus ini,” terangnya.
“Selain itu juga, Kejati Sumsel juga harus menyelidiki kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi, siapa saja yang menikmati. Kemungkinan otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut pasti ada, oleh karena itu harus diungkap secara terang benderang oleh Kejati Sumsel,” harapnya.
Lebih lanjut dia meminta Kejati Sumsel segera tetapkan tersangka Direktur Utama PT.DCK, yang diduga sebagai pemberi fee proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec Tanjung Agung.
“Dalam hal ini kami meminta Kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai Rp 400 juta rupiah menurut keterangan KT dan juga periksa IS, salah satu kabid Dinas PUPR Muara Enim, Yang diduga otak dari pelaku pengondisian proyek tersebut atas arahan dari HM yang merupakan Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar,” pintanya.
Sandi berharap Kejati Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim. Periksa juga Bupati yang diduga kuat mengetahui fee proyek irigasi air lemutu karena itu salah satu proyek strategis yg ada Dinas PUPR.
“Selan kasus ini, kami juga mendesak Kejati Sumsel untuk turut menyelidiki 16 titik pembangunan gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim yang diduga dikerjakan oleh Direktur PT DCK dengan menggunakan perusahaan yang berbeda. Selain itu juga periksa kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim, PPK dan PPTK terkait,” tambahnya.
Aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH yang mengucapkan terima kasih kepada massa aksi Lembaga SIRA dan PST atas aksinya hari ini.
Ia menegaskan terkait dengan suap menyuap, sesuai dengan peraturan undang-undang tentang Tipikor, seperti yang disampaikan oleh teman-teman dalam aksi ini, sama-sama menjadi tersangka.
“Terkait dengan apa yang disampaikan teman-teman hari ini, akan disampaikan oleh pimpinan melalui pres riliase dalam waktu dekat,” tutupnya Muliawan (Zul).
















