BANYUASIN,ATIANEWS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 24 September 2025, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Giovani bersama Kasi Intel Jefri, Leo Candra S. SH, melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu Dinas Kesehatan Banyuasin dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin.
Penggeledahan pertama dilakukan di Dinas Kesehatan Banyuasin yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin. Tim masuk ke dua ruangan, yakni Ruang Sekretariat dan Ruang Bidang Pelayanan Masyarakat.
Selanjutnya, penggeledahan kedua berlangsung di kantor PMI Banyuasin, yang terletak di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sihotang SH.,MH melalui Kasi Pidsus Giovani SH., MH. yang didampingi Kasi Intel Jefri Leo Candra S SH, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi di tubuh PMI Banyuasin.
“Ada dugaan markup dan kegiatan fiktif,” ungkap Giovani saat memberikan keterangan usai penggeledahan.
Giovani menegaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pemenuhan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Meski begitu, Giovani belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang berstatus tersangka. Ia juga menyebut bahwa besaran kerugian negara masih menunggu hasil resmi dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Sabar dulu, nanti kalau selesai, secepatnya akan kita informasikan ke publik,” ujar Giovani menambahkan.
Kasus dugaan korupsi di PMI Banyuasin ini menjadi perhatian publik. Kejari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Giovani dan Kasi Intel Jefri memastikan akan bekerja transparan dan profesional dalam menangani perkara yang menyangkut penggunaan dana publik tersebut.
Pewarta : anton