Advertisement

Hanya Jangka Waktu 3 Jam.Tim PUMA Amankan Tiga Tersangka Yang Menewaskan Sopir Angkot Bersama Barang Bukti Mobil Inova Reborn Warna Hitam Dengan Senpi

0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

BANYUASIN,atianews. com – Tim PUMA Polres Banyuasin bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang Sopir Angkot palembang Balai kejadian di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (22/10/2025)

 

Korban Obirta, warga Desa Tanjung Agung, tewas ditembak di bagian perut, paha dan lutut dan Inisial Dwi luka di perut dua lobang dan kepala pecah oleh pelaku Toke Minyak sungai angit dan Pemilik OYO di Banyuasin III, Hadi warga Desa Regan Agung, menggunakan senjata api jenis revolver.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prasetowo SIK MH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 3 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB malam.

“Begitu menerima laporan masyarakat, tim PUMA langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Rumah kediamanyanya di Desa Regan Agung ,” ujar Kapolres dalam pers rillis di Gedung Mapolres Banyuasin, Rabu (22/10/2025).

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku adalah dendam pribadi. Sekitar dua jam sebelum kejadian, korban diduga sempat ribut dengan pelaku di SPBU Desa Limau karena korban Dwi, menegur HD menyalip antrian, warga Sumbawa. Sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat tersebut.

 

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/455/X/2025/SPKT Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Inova Reborn BG 1710.E, satu pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepemilikan senjata api tanpa izin juga akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Ruri.

Sementara kasat reskrim Polres Banyuasin AKP M Ilham,SIK, melalui Kanit Pidum Ipda Joko, SH mengatakan , mendengar ada kasus penembakan di Desa Tanjung Agung. Saya diperintahkan Kapolres melalui Kasatreskrim untuk segera melakukan penyidikan, Alhamdulillah dalam waktu tiga jam tim opsnal Pidum bersama Ka Tim PUMA Aiptu Doni Ok berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kediamannya di Desa Regan Agung bersama barang bukti mobil Inova dan senpi. Ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah dalam waktu tiga jam ketiga pelaku sudah kami amankan dan sekarang ketiga tersangka bersama barang bukti mobil Inova Reborn hitam dengan nopol BG 1710 E, dan Senpi sudah dibawah ke polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Joko saat ditanya awak mediaPolres Banyuasin Ungkap Pembunuhan Berencana di Km 40 Jalan Palembang-Betung, Tiga Tersangka Diamankan di polres banyuasin. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *