Palembang.atianews.com – massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Kapten A Rivai Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Rabu (3/12/2025).
Aksi tersebut digelar terkait Adanya dugaan persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau di Kabupaten Lahat.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, sekaligus sebagai Koordinator Aksi mengatakan bahwa menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dan memanfaatkan jalan PT. Pertamina menjadi jalan hauling batubara adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Dalam hal ini, diduga PT. BSP telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit, karena menjadi akses jalan hauling batubara PT. ALR di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa disini sudah jelas terdapat pelanggaran tindak pidana, pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin.
“Pelanggaran ttindak pidana tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan,” ungkapnya Sandi.
Lanjut Sandi juga ungkapkan bahwa.PT. ALR merupakan salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui, salah satunya yaitu segmen jalan PT. Pertamina, sepanjang lebih kurang 10 kilometer.
“Sebagai control social kami menilai, akses jalan yang akan dilalui ini merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang,” ujarnya.
“Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus,” tambahnya.
Menyikapi persoalan tersebut, dalam aksi demo hari ini, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan dan permintaan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dalam hal ini, Gubernur melalui Dinas LIngkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel.
Pertama, menuntut untuk mengusut dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh 3 perusahaan tersebut.
Kedua, meminta untuk menyetop aktivitas perusahaan PT. BSP dan PT. ALR yang diduga melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan pertambangan.
Ketiga, meminta untuk meninjau ulang dan mencabut izin HGU PT. BSP yang diduga melakukan alih fungsi dari izin HGU perkebunan sawit menjadi hauling batubara.
Keempat meminta Gubernur Sumsel untuk mengingatkan PT. Pertamina dalam hal ini PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau, bahwa segmen jalan yang akan dilalui oleh PT. ALR sepanjang lebih kurang 10 kilometer sebagai jalan hauling merupakan Objek Vital yang tentunya harus mendapatkan pengamanan dan perlindungam khusus.
Kelima, mendesak SKK Migas untuk membatalkan izin Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama “PPLB” antara PT. ALR dan PT. Pertamina terkait penggunaan jalan khusus pertambangan PT. ALR yang melalui segmen jalan milik PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.
Mewakili Gubernur Sumsel, Aksi tersebut disambut baik oleh Kabid Teknik Dan Penerimaan Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumsel,, Armaya Sentanu Pasek dan Kabid Pengendali Pencemaran DLHP Provinsi Sumsel, Idrus Salam.
Idrus salam mengungkapkan bahwa DLHP Provinsi Sumsel dan DLH Kabupaten Lahat sudah melakukan verifikasi ke lapangan terkait dengan PT. BSP dan PT ALR Dan dari pihak Penegakkan Hukum (Gakkum) sudah memasang police line.
“Dalam tindak lanjut temuan dari Gakkum, diharapkan kepada PT. BSP dan PT. ALR, untuk dapat menindaklanjuti selama 90 hari kedepan sejak dipasangnya Police Line pada September yang lalu. Apabila tidak dilaksanakan akan dilakukan penegakkan hukum lebih lanjut,” tutup Idrus (Zul).















