Palembang.atianews.com – melanjuti pres riliase, 10 November 2025, yang lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 – 29 November 2025.
“Tersangka WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 sampai sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 sampai sekarang, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” katanya.
Ia beberkan bahwa WS, sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kemudian pada hari ini Senin (17/12/2025), tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Saat tersangka WS dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November sampai 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang,” ungkapnya Vanny.
Terakhir dia terangkan peran dari tersangka atas nama WS yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Otoritas penuh tersebut, karena WS, menjabat debagai Direktur di PT. BSS dan PT. SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” tandasnya Vanny (Zul).














