Advertisement

DIDUGA PERANGKAT DESA /BPD TIDAK NETRAL DI PIKADA BANYUASIN

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

Banyuasin,atianews.com — Beredar vidio dan Photo perangkat desa memberikan dukungan salah satu Paslon Bupati Banyuasin no urut satu

Bedasarkan sumber informasi dan penyelusuran awak media ini dilapangan, menyebutkan bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024.adanya sekelompok masyarakat mendekararasikan dukungan salah satu Paslon no urut satu.

Diduga dilakukan oleh perangkat desa dan anggota BPD. ditempat kediaman Caci didesa Sidoarjo jembatan 3 jalur 10 kecamatan air salek kabupaten Banyuasin. dukungan tersebut ditujukan ke Paslon no urut satu, diduga kuat dilakukan oleh sekretaris desa (SEKDES) Srikaton inisial (RN) menggunakan rompi warna Oren dan anggota permusyawaratan desa (BPD) Sidoarjo berinisial (AP) duduk paling depan menggunakan baju ijau muda,.’ hal ini jelas melanggar Undang Undang Pemilu kada yang seharus nya perangkat desa itu Netral

Sementara RN sekdes Srikaton saat dikonfirmasi oleh awak media melalui wastshap tidak menjawab konfirmasi bahkan langsung memblokir nomer awak media

Dalam konteks pemilu, larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye politik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU ini, ada beberapa pasal yang mengatur netralitas ASN, di antaranya:

Pasal 280 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang melibatkan ASN, anggota TNI, dan Polri dalam kegiatan kampanye.
Pasal 282 yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional di pemerintahan serta ASN lainnya untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Pasal 283 ayat (1) dan (2) yang melarang pejabat negara, ASN, serta pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan untuk melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Ketentuan-ketentuan ini ditekankan agar ASN tetap netral dan tidak menggunakan posisinya untuk kepentingan politik tertentu, menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan pemilu. (Ida)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *