Palembang.atianews.com – Camat Seberang Ulu Dua (SU 2) dan Lurah Sebelas Ulu) angkat bicara terkait beredanya pemberitaan dibeberapa media, adanya dugaan pelayanan VIP berbayar Rp 5 Juta untuk pembuatan Surat Pengakuan Hak (DPH) di wilayah kerjanya.
Hal ini diungkapkannya saat beberapa awak media konfirmasi langsung di Ruang Kerja Camat SU 2, Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU 2 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam pemberitaan di salah satu media disebutkan bahwa biaya yang dipatok untuk pembuatan SPH hingga mencapai RP 5 Juta yang terjadi diwilayah Kelurahan 11 ulu.
Hal ini secara tegas dibantah oleh Lurah 11 ulu, Arianto SE mengatakan bahwa adanya gratifikasi hingga Rp 5 Juta untuk pembuatan SPH tersebut tidak dibenarkan dan dalam pembuatan SPH tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Dalam membantu masyarakat khususnya masyarakat miskin dalam pembuatan SPH sesuai dengan SOP, makanya kami berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, jika berkasnya lengkap, kami ajukan tanpa meminta uang,” tegasnya.
Ia ungkapkan bahwa setiap warga kelurahan Sebelas Ulu, datang ke Kantor untuk membuat SPH, pihaknya menanyakan berkasnya lengkap apa belum, jika belum agar dilengkapi.
“Kami mempersilahkan kepada semua pihak untuk klarifikasi langsung baik kepada Ketua maupun warga di 21 (dua puluh satu) RT yang ada diwilayah Kelurahan Sebelas Ulu, apakah ada saya ngomong bahwa ada iuran dalam pembuatan SPH,” ungkapnya Arianto.
Sementara Camat SU 2, Arya Andriana SSTP MM juga menegaskan bahwa terkait dengan beredarnya pemberitaan adanya biaya untuk pembuatan SPH tidak benar.
Lajut dia terangkan bahwa dalam pembuatan SPH tersebut sesuai dengan SOP, pihak kelurahan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan sesuai bidangnya seperti Tanah, ke Seksi Pemerintahan dan Kesra. Sedangkan waris ke Seksi Kesejahtraan Sosial.
“Selama ini dalam pembuatan SPH bagi masyarakat Kecamatan SU 2 Kota Palembang sudah berjalan sesuai dengan SOP dan tidak ada pungutan biaya apapun,” tutupnya Arya (Iin P).