Advertisement

6 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Saksi Eks Anggota DPRD Kota Palembang, Terdakwa Kasus Penganiayaan Mantan Istrinya

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Palembang.atianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Kota Palembang, terhadap mantan istirinya atas nama Patmawati, Kamis (7/8/2025).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum, M Jauhari SH menghadirkan 6 (enam) orang saksi termasuk salah satu diantaranya korban sendiri.

Dalam sidang tersebut Korban atas nama PW sebagai saksi dengan keterangannya dihadapan majelis hakim telah membeberkan kronologi awal penujahan terhadapnya.

Sedangkan saksi atas nama J (35) yang merupakan seorang kurir dihadapan majelis hakim mengaku, telah melihat secara langsung keributan hingga terjadinya penujahan yang dilakukan oleh terdakwa, M Syukri Zen terhadap mantan istrinya.

Bahkan Saksi J, juga sempat mengamankan pisau dikokasi kejadian, di Jalan Pipa Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabring Kota Palembang, yang digunakan terdakwa untuk menujah korban.

Usai sidang, Agustina Novitasari SH MH, selaku Kuasa hukum korban dihadapan awak media, mengatakan bahwa klienya merupakan korban penganiayaan berat dengan mengalami luka tusuk sebanyak 10 (sepuluh) lobang, yang dilakukan oleh terdakwa atas nama M Syukri Zen.

“M Syukri Zen merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang yang dipecat, karena kasus pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU pada Tahun 2022 dan divonis 7 (tujuh) Bulan penjara,” ungkapnya.

Lanjut ia sampaikan bahwa hari ini kliennya sebagai korban, telah memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim, berdasarkan apa yang dialaminya dan Kliennya sebagai saksi korban, yang mengalami langsung penganiayaan, merasakan trauma yang sangat mendalam.

“Sampai saat ini kliennya sebagai korban, masih ada rasa ketakutan jika melihat terdakwa, oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan maksimal atau seberat-beratnya,” harap Agustina.

Sementara Patmawati selaku korban berharap PN Palembang dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa, M Syukri Zen.

“Penganiayaan ini bukan pertama kali yang saya alami, karena sudah sering dilakukan oleh terdakwa dan tidak saya viralkan karena terdakwa hanya memukul atau menyakiti fisik dan untuk yang kasus yang ini sudah beda, karena beliau berusaha untuk membunuh saya,” tutupnya Patmawati (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *