Advertisement

Massa Gabungan PST dan PPPPC, Desak Kejati Sumsel Tetapkan Ishak Mekki Sebagai Tersangka Kasus Pasar Cinde

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

Palembang.atianews.com – massa gabungan dari aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde (PPPPC) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Kamis (7/8/2025).

Aksi tersebut digelar terkait perkembangan kasus pasar cinde yang menjadi perhatian publik mulai dari protes mempertahankannya pada Tahun 2017 dan protes atas dihancurkan atau dirobohkannya Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PST, Dian HS yang mengatakan pada Tahun 2025, sangat menjadi perhatian khalayak ramai ketika mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan mantan Walikota Palembang, Harnojoyo serta 3 (tiga) orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Cinde.

“Dokumen yang kami dapat melalui investigasi Badan Kajian dan Penelitian Team PST, asal muasal biang masalah terhadap Pasar Cinde adalah niat baik awal Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk memperbaiki Pasar Cinde dengan alasan tidak terawat, kumuh, jorok dan lainnya,”katanya.

Kemudian pada masa itu, Pemkot mengajukan
mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, prihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang untuk penambahan modal bagi Perusahan Daerah Pasar Palembang Jaya dan yang mengelola Pasar Cinde ditandatangani oleh Harnojoyo selaku Walikota Palembang.

Melalui surat nomor 188.342/03102/III/2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Ishak Mekki meminta kepada Pemkot Palembang, terlebih dahulu di Raperda tersebut menghapus asset tetap Pasar Cinde sebagai pernyetaan modal pemerintah kota Palembang.

“Berdasarkan analisa kami disinilah yang awalnya niat baik menjadi mala petaka berubah menjadi niat jahat serta terjadilah proses pembongkaran, penghancuran terhadap pasar cinde,” ungkapnya Dian.

Lajut Dian terangkan bahwa sedangkan dalam hal ini, Pasar Cinde sudah masuk
kategori Cagar budaya dengan penetapan melalui Surat Keputusan Nomor
179.a/KPTS/disbud/2017.

“Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, Pendidikan, agama dan atau kebudayaan,” terangnya.

Setelah Pasar Cinde dihancurkan atau dirobohkan yang mengorbankan Cagar Budaya, Pedagang Pasar Cinde, Penyertaan Modal dalam bentuk bangunan dan tanah, maka Tahun 2025 ditetapkanlah Alex Noerdin dan Harnojoyo serta 3 orang lainnya sebagai tersangka

“Dalam kasus Pasar Cinde, penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 74 Saksi diantaranya Pejabat yang masih aktif sekarang anggota DPR RI yang merupakan mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ishak Mekki, yang sudah 2 (dua) kali dipanggii,” ujarnya Dian

Melalui aksi hari ini, Dian sampaikan bahwa dalam kasus Pasar Cinde, pihaknya yakin, selain dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih banyak yang terlibat atau berdosa berjama,ah.

“Oleh karena itu kita meminta kepada Kepala Kejati Sumsel, untuk menetapkan para tersangka lainnya dalam pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya,” ucapnya.

“Selain itu dengan tegas kita juga meminta pihak Kejati Sumsel menetapkan Ishak Mekki yang merupakan Wagub Sumsel 2013-2018, sebagai tersangka dalam kasus Pasar Cinde,” tutupnya Dian (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *