Advertisement

Usai Eks Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel Tetapkan Eks Walikota Palembang Sebagai Tersangka Tipikor Dalam Perkara Pasar Cinde

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

Atianews.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka, Senin (7/7/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak sejak 2018 beberapa Tahun yang lalu.

Setelah ditetapkan 4 (orang) tersangka, Rabu (2/7/2025) beberapa hari yang lalu, termasuk salah satunya Mantan Gubernur Sumsel, hari ini 1 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial H, yang merupakan Walikota Palembang periode 2015-2018 dan 2018-2023.

Sampai hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang mengatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, mantan Walikota Palembang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Mantan Walikota Palembang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,” katanya.

Sebelumnya H, diperiksa sebagai saksi dan hasilnya disimpulkan telah cukup bukti, sehingga dalam perkara ini, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap H, di rutan sampai dengan 26 Juli 2025 kedepan,” ujarnya Vanny.

Lanjut Vanny terangkan bahwa dalam perkara ini, tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga negara mengalami kerugian.

“Dalam hal ini, PT.MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB,” terangnya.

Lebih lanjut dia beberkan bahwa dalam perkara ini, ditemukan bukti elektronik, aliran dana yang diterima oleh tersangka H dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.

Pihaknya dalam hal ini, tim Penyidik Kejati Sumsel, tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat.

“Tim penyidik akan melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi dalam perkara ini, di beberapa tempat,” tandasnya Vanny (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *