PALEMBANG,ATIANEWS.COM – Di tengah upaya efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto, miliaran rupiah habis untuk belanja makan minum rapat maupun kegiatan di lapangan. Hal ini salah satunya terjadi di Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil penelusuran Sumatera Ekspres, pagu anggaran makan minum terhadap 27 organisasi perangkat daerah (OPD) baik dinas maupun badan, ada paket makan minum yang ditender/e-purchasing kepada pihak ketiga. Ada pula yang pengadaannya secara swadaya, dikelola langsung OPD terkait. Tiket pesawat murah
Nah, untuk yang ditender/e-purchasing, total paket makan minum pada 27 OPD itu sebanyak 187 paket dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp4,2 miliar. Tepatnya Rp4.188.879.540. Paket terbanyak pada Dinas Kesehatan dengan 43 paket dan pagu anggarannya Rp835.109.800.
Terbanyak kedua di DPPPA dan Pengendalian Penduduk dan KB dengan 27 paket, pagu anggarannya Rp797.601.000. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 15 paket dengan pagu anggaran Rp642.120.000. Lalu, Disdikbud ada 6 paket dengan pagu anggaran belanja makan minumnya Rp507.980.000. Kemudian, Inspektorat ada 15 paket dengan pagu anggaran Rp367.093.000.
Anggaran belanja makan minum yang dianggarkan OPD dalam APBD induk 2025 sudah sesuai aturan.” Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin-foto: ist-
Selanjutnya, Dispopar ada 8 paket dengan pagu anggaran makan minum Rp247.550.000 dan BPKAD ada 10 paket dengan pagu Rp136.144.000. Sementara OPD-OPD lain pagunya kurang dari Rp100 juta.
Sedangkan dari penelusuran paket-paket belanja makan minum secara swadaya juga didapati jumlah yang mencengangkan. Total ada 76 paket dengan nilai pagu mencapai Rp2.084.716.100. Dari penelusuran koran ini, di BKPSDM ada satu paket belanja makan minum rapat dengan pagu Rp86.860.000.
Kemudian, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ada 8 paket belanja makan minum dengan pagu Rp65 juta. Selanjutnya, di BPKAD ada 6 paket dengan pagu Rp18.105.000. Pada Dinas Ketahanan Pangan(DKP) ada satu paket belanja makan minum aktivitas lapangan dengan pagu Rp3.500.000. Sedangkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian ada dua paket belanja makan minum dengan pagu Rp183.976.000. Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada satu paket belanja makan minum rapat dengan pagu Rp17.640.000. Sementara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ada 14 paket dengan pagu Rp250.001.100.
Terbesar, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada 29 paket belanja makan minum dengan pagu mencapai Rp1.349.446.000. Kemudian, di Dinas Perkebunan dan Peternakan ada 2 paket pagunya Rp85.565.000. Terakhir, di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ada 12 paket dengan pagu Rp81.888.000.
Sebelumnya, DPPPA serta Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Banyuasin jadi sorotan DPRD usai terungkap memiliki anggaran untuk belanja makan minum kegiatan OPD itu hampir Rp800 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim menjelaskan, anggaran belanja makan minum yang dianggarkan OPD dalam APBD induk 2025 sudah sesuai aturan. Ia mencontohkan di Dinas Pendidikan Kebudayaan Banyuasin yang menganggarkan Rp1.349.446.000 (Rp1,35 miliar), anggaran belanja makan minum itu merupakan pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dari dana DAK,” ucapnya. Belanja makan minum sebanyak itu untuk kebutuhan tenaga pendidikan/guru. Sama halnya dengan DPPPA serta Pengendalian Penduduk dan KB, anggaran makan minum juga menggunakan anggaran DAK.
“Karena instansi itu memiliki penyuluh KB dan kader KB hingga ribuan jumlahnya, serta kegiatannya sepanjang tahun,” beber dia. Sedangkan di BKPSDM, karena instansi itu banyak melaksanakan penerimaan dan pelantikan PPPK dan CPNS yang mencapai ribuan orang.
“Itu merupakan mandatory spending sesuai dengan penyusunan APBD 2025,” jelas Erwin. Kata dia, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur undang-undang.
Mengenai jumlah anggaran makan minum pada BKPSDM Banyuasin yang berkurang dratis dari awalnya dalam RUP teranggarkan Rp500 jutaan, namun dalam beberapa hari tinggal Rp140 jutaan, Erwin menegaskan bukan ‘hilang’.
Dijelaskannya, pada APBD induk memang semula dianggarkan Rp500 juta. Angka itu telah ditetapkan bersama DPRD pada 2024 lalu. “Tapi karena ada Inpres No 1/2025 tentang Efisiensi, makan minum itu terkena efisiensi sehingga mengalami pengurangan,” bebernya.
Sebelumnya, Erwin sudah menjelaskan kalau Pemkab Banyuasin sudah melakukan pemangkasan anggaran dan dialihkan untuk kegiatan yang lebih penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin membantah kalau ada pagu anggaran miliaran untuk belanja makan minum rapat dalam kegiatan dinasnya. “Tidak sampai miliaran untuk makan minum rapat,” katanya.
Dia menambahkan, memang ada kegiatan mengundang guru, seperti sosialisasi Kurikulum Belajar 13 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). “Bisa saja jumlah anggaran itu mencapai sebesar itu karena akumulasi dari kegiatan beberapa bidang. Saya sudah instruksi (staf) untuk cek,” tukas dia. (Tim)