Advertisement

Diduga Adanya Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT Pusri, Massa SIRA Lapor Gubernur Sumsel

0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Atianews.com Palembang – Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali gelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/7/2026).

PT Pusri merupakan Badan Perusahaan Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang produksi, industri dan pemasaran pupuk, yang berlokasi di tepi Sungai Musi, Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Direktur Eksekutif SIRA, sekaligus sebagai Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan bahwa adanya dugaan pencemaran lingkungan tersebut berdasakan hasil survey, investigasi dan data-data dilapangan, berasal dari limbah pabrik PT Pusri.

“Limbah Pabrik tersebut diduga mengakibatkan aliran su”ngai menjadi gelap, bau busuk yang menyengat, ikan-ikan banyak yang mati dan kandungan air yang menyebabkan gatal,” Katanya.

Ia ungkapkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan tersebut diduga sudah beralngsung cukup lama dan diduga tanpa adanya penindakan dan penegakkan hukum yang jelas sehingga diduga PT. Pusri menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Dalam hal ini, instansi pengawas terkesan enggan menyentuh korporasi besar karena kontribusi ekonominya terhadap daerah. Atas nama investasi dan status industri strategis, perlindungan lingkungan kerap dikorbankan. Padahal, keuntungan ekonomi sebuah perusahaan tidak pernah boleh dibayar dengan kehancuran kesehatan warga dan rusaknya lingkungan,” ungkapnya Sandi.

Lanjut Sandi beberkan bahwa bedasarkan atas pengolahan data di lapangan didapati PT Pusri Palembang sebagai pemegang izin diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan upaya perbaikan dan pencegahan pencemaran baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja sehingga berakibat pada pencemaran lingkungan dan kerusakan habitat sungai.

“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa PT Pusri Palembang diduga tidak memiliki tanggung jawab hukum atas peristiwa pencemaran yang diakibatkan dari limbah aktifitas pabriknya,” bebernya.

Menyikapi permasalahan tersebut melalui aksi hari in, pihaknya mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) guna menginvestigasi PT. Pusri Palembang atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Kami mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Pusri Palembang dan cabut izin operasionalnya,” ucapnya Sandi.

Terakhir Sandi sampaikan bahwa pihaknya juga akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Pusri Palembang serta mencabut izin perusahaan tersebut.

“Dalam hal ini, kami menilai adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah provinsi Sumsel terhadap pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius,” terangmya Sandi.

Aksi tersebut disambut baik oleh Kepala DLHP Sumsel yang diwakili Kabid Gakkum dan Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat DLHP Provinsi Sumsel, Yulkar Pramilus ST MT. (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *