Atianews.com Palembang – massa yang tergabung dalam lembaga Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE-RI) didampingi media partner, gelar aksi demo di Halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/7/2026).
Aksi tersebut digelar untuk melaporkan adanya dugaan keserakahan yang di lakukan PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD) dan PT. London Sumatera (Lonsum) Indonesia, menghalalkan segala cara atas penyerobotan lahan milik H Lahmudin.
Lahan dengan luas 10,4 hektar tersebut Sudah diduduki serta dirawat dan ditanami oleh H Lahmudin sejak Tahun 1976 yang berlokasi di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumsel.
Koordinator Aksi, Desri Nago SH yang juga menjabat Ketum DPP POSE-RI mengatakan bahwa adanya dugaan keserakahan dan perampasan lahan tersebut, berdasarkan fakta dilapangan dan bukti-bukti yang dimilikinya. Kedua perusahaan tersebut mengklaim lahan tersebut milik mereka dengan dasar yang tidak jelas.
“Mereka bersikeras untuk merampas dan mengambil hak tanah tersebut dengan kekuasaannya melakukan kriminalisasi Dengan Cara upaya Melaporkan H Lahmudin ke Aparat Penegak Hukum (APH) Karena tidak mau mengikuti keinginan untuk diganti rugi sesuai keinganan mereka,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa PT. SRMD dan PT Lonsum Indonesia yang bergerak dibidang Minyak Bumi dan Gas (Migas) berkantor pusat di Provinsi Jambi diduga mengkriminalisasi dan menghalalkan cara untuk menguasai lahan tersebut.
“Coba bayangkan secara logika, Lahan Tanah yang di miliki H lahmudin dari tahun 1976 yang asal usulnya jelas dan diketahui masyarakat Penduduk di sekitar Desa Belani kecamatan Rawas Ilir kabupaten Muratara Provinsi Sumsel secara tiba-tiba dikuasai sepihak dan semena-mena oleh mereka,” ungkapnya Desri.
Oleh karena itu keluarga dan H lahmudin Bersama Tim Kuasa Hukumnya sudah melakukan upaya bersurat mulai tingkat Desa Sampai Pemerintah Kabupaten Muratara. Selain itu Juga bersurat kepada yang berkompeten di Perusahaan tersebut.
Namun dalam hal ini, menemui Jalan buntu dan tidak menemukan kesepakatan serta jauh dari kata mufakat. Sebalik yang ada mereka, tanpa dasar melaporkan H lahmudin ke APH.
“Di sini kami menilai sebagai Lembaga control dan kuasa Hukum H Lahmudin, dalam perkara ini, ada dugaan ketidak netralan penegak hukum dan
berpihak kepada penguasa yaitu PT. SRMD dan PT Lonsum Indonesia,” bebernya.
Oleh karena itu pihak keluarga H Lahmudin beserta kuasa hukumnya melalui Lembaga Pose RI dalam aksinya mendesak DPRD Provinsi Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel serta Bupati Musi Rawas Utara untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.
“Menurut Investigasi Tim Lembaga kami PT. SRMD dan PT Lonsum Indonesia diduga adanya kriminalisasi dan merampas serta dengan sengaja memasukan Lahan H Lahmudin dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya Desri.
Sementara aksi tersebut disambut baik oleh Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Hadi, mewakili anggota DPRD Provinsi Sumsel, yang saat ini sedang melaksanakan Reses.
“Terkait dengan aspirasi dari massa aksi demo hari ini, nantinya akan kami laporkan kepada Komisi II yang membidangi dan pimpinan DPRD Provinsi Sumsel yang saat ini sedang melaksanakan reses. Kami minta waktu satu Minggu untuk sampaikan surat ini,” tutupnya Hadi (Zul).














