BANYUASIN, Atianews.com – Aparat kepolisian dikabarkan mengamankan seorang pengusaha yang diduga mengelola aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Banyuasin, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial I yang disebut sebagai pemilik usaha galian C, seorang pemborong dari perusahaan PT Nusaprima persada raya serta seorang operator alat berat.
Kabar penindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya msyrakat terima kasih kepada Kapolres beserta jajaran atas tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal.

> “Terima kasih Bapak Kapolres dan jajarannya yang telah menangkap pelaku galian C ilegal di Desa Tanjung Laut hari ini. Tiga orang diamankan,” ujar. Salah satu warga Kecamatan Suak tapeh
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas lengkap para pihak yang diamankan, status hukum mereka, maupun kronologi operasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum.(Redi/anton)















