Advertisement

Diduga Tiga Oknum Polsek Sukarami Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang,Kuasa Hukum Rahma Trisanti dan Haryati Layanglan Somasi

0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Palembang, atianews.com — Kuasa Hukum Rahma Trisanti dan Haryati, melayangkan Somasi/Peringatan kepada Kapolsek, Kanit Serta Penyidik Pembantu Polsek Sektor Sukarame. Atas Dugaan Ketidak Profesionalan, Nepotisme, Penyalahgunaan wewenang serta intimidasi.

Pengacara Henny, SH.,MH. Jallas Boang Manalu, SH., C.L.A. dan Ahmad Mudtatohirin, SH. Dari Kantor Hukum “Law Office AMP & Partners” Resmi melayangkan somasi kepada 3 Oknum Polisi Polsek Sukarame antara lain: Kapolsek, Kanit seta penyidik Pembantu berinisial Alek Andrian, Ledi dan Jafar atas dugaan Ketidak Profesional, dugaan Praktek Pemerasan, Intimidasi serta Penyalahgunaan Kewenangan serta dugaan Keberpihakan kepada Saudari Dina Marlina Alias UCI sebagai Pelapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/l/ 2026/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Palembang/Polda Sumatra Selatan tertangga 23 Januari 2026.

Ditambahkan Ahmad Mudtatohirin, SH. Rahma Trisanti, Haryati Klien kami selaku terlapor di Polsek Sukareme atas dugaan Ketidak Mampuan Membayar Utang Pelapor Dina Marlina mematok bunga uang pinjaman yang sangat mencekit sekitar 95% yang mana semestinya permasalahan tersebut Bukan Ranah Hukum Pidana tetapi menjadi Ranah Hukum Perdata, yang menjadi pertanyaan kami apa kepentingan penyidik Polsek hingga permasalahan tersebut dipaksakan seolah menjadi ranah Hukum Pidana oleh Pihak Penyidik Polsek Sukarame.

Bahkan Atas Laporan Polisi DINA MARLINA Alias UCI tersebut Klien kami sempat dijadikan tersangka serta ditahan selama 4 hari di Polsek Sukarame yang di atas dasar dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 492 (UU No. 1 Tahun 2023) yang kami duga Penyidik Polsek Sukarame tidak memahami KUHAP hahwa Utang piutang adalah murni ranah perdata. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat dipidana penjara murni hanya karena ketidakmampuan membayar utang;

Tertanggal 11 April 2026 Klien kami di duga diintimidasi Oleh Pihak Penyidik Polsek Sukarame serta Dina Marlina Alis UCI selaku pelapor untuk mengadakan Uang Rp. 100.000.000 sebagai sarat pedamaian yang kemudian terpaksa dipenuhi oleh klien kami atas ketakutan dan ancaman bahwa bila tidak ada uang tersebut klien kami di ancam akan di pindahkan ke Tahanan Lapas Perempuan atau Lapas Merdeka

Tak berhenti disitu, bahwa klien kami lagi lagi setelah bebas dari Polsek diduga di jadikan ATM berjalan yang kerap di mintai uang oleh Penyidik Polsek Sukarame karna status klien kami wajib lapor 1 satu kali dalam 1 satu minggu, hingga surat somasi ini kami layangkan serta mendesak Polsek Sukarame untuk Megeluarkan SP3 terkait Laporan Polisi tersebut demi ketenangan dalam beraktifitas sebagai ibu rumah tangga dan menjalani kehidupan tanpa khawatir serta rasa takut yang menghantui, dan agar Rahma Trisanti, Haryati Klien kami terbebas dari bayang bayang intimidasi terkait Laporan Polisi tersebut yang hingga saat ini diduga dijadikan sebagai senjata untuk menakut nakuti.
Praktek Rentenir lintah darat yang mencekik korban tidak boleh dibiarkan itu termasuk perbuatan Pidana yang melanggar Undang – undang Pemerasan Pasal 368 KUHPidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sukarame maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rahma Trisanti dan Haryati.

 

Pewarta ; Redi

Editor ; ida

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *