Banyuasin, Atianews.com – Aliansi Perkumpulan Masyarakat Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumatera Selatan (APMMPH Sumsel) melaporkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Koordinator Aksi APMMPH Sumsel, Hendi Romadoni, SH, CMSP, didampingi Koordinator Lapangan Abdi Salam, SH, mengatakan pihaknya meminta Kejari Banyuasin melakukan telaah dan penyelidikan terhadap realisasi sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.
Menurut Hendi, terdapat lima kegiatan yang menjadi perhatian pihaknya, yakni:
Lanjutan pemasangan konblok halaman Puskesmas Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, senilai Rp297.995.887 yang dikerjakan CV Sama Cinta.
Pembangunan Puskesmas Pembantu Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, senilai Rp348.794.134,78 yang dikerjakan CV Shaqil Putra.
Pembangunan Pos Kesehatan Terpadu (Postu) Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, senilai Rp298.803.171 yang dikerjakan CV Anugrah Lestari.
Pembangunan pagar Puskesmas Desa Sungai II, Kecamatan Rambutan, senilai Rp198.485.434 yang dikerjakan CV Bersatu Bangkit.
Rehabilitasi Poskesdes Desa Tabuan Asri, Kecamatan Pulau Rimau, senilai Rp298.279.170,52 yang dikerjakan CV Niyur Pratama Mandiri.
Hendi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pelaksanaan proyek-proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat melakukan penelusuran, verifikasi lapangan, serta audit terhadap realisasi kegiatan tersebut guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, APMMPH Sumsel juga meminta Kejari Banyuasin memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kontraktor pelaksana untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan kegiatan dimaksud.
APMMPH Sumsel menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam mengawasi penggunaan anggaran publik dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Perbaikan utama yang dilakukan adalah menghilangkan kalimat yang berpotensi menghakimi, memperkuat asas praduga tak bersalah, menggunakan istilah “dugaan” secara proporsional, serta menambahkan keterangan bahwa konfirmasi kepada Dinas Kesehatan masih diupayakan demi menjaga keberimbangan berita. ( Redi)














