Banyuasin Atianews.com– Aktivitas sebuah gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di wilayah Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, kembali menjadi sorotan masyarakat. Gudang tersebut dikabarkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tidak aktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas keluar masuk kendaraan tangki pengangkut CPO terlihat kembali berlangsung di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas operasional gudang dan pengawasan dari aparat penegak hukum.
Warga mengaku khawatir karena aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara serta mengganggu ketertiban usaha yang berjalan sesuai aturan. Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah kegiatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang memiliki izin dan beroperasi sesuai aturan tentu tidak masalah. Namun jika terbukti ilegal, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kasus dugaan gudang CPO ilegal sendiri beberapa kali menjadi perhatian di wilayah Banyuasin dan Sumatera Selatan. Aparat sebelumnya juga pernah melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi penampungan CPO yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas gudang yang berada di Pangkalan Panji tersebut. Masyarakat berharap instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang berlangsung di lokasi itu.(Redi)















