Advertisement

Lembaga PST Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal Di Sungai Lalan Muba

0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Palembang Atianews com – massa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhari Situasi Terkini (PST) gelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/6/2026), terkait dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal tongkang Batubara di perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Hal ini sebagai bentuk untuk mendukung dan membantu Pihak Kejati Provinsi Sumsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diwilayah Sumsel.

Koordinator Aksi, Dian HS mengatakan bahwa dalam perkara ini, Kejati Sumsel sudah menghitung kerugian yang diakibatkan adanya dugaan Penyalahgunaan dan wewenang serta terindikasi Dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal kapal tersebut dari Tahun 2019 – 2024 yaitu sebesar Rp 160 Milyar.

“Terjadinya Korupsi jasa pandu kapal tongkang Batubara tersebut di duga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba,”katanya.

Oleh karena itu dalam aksi tersebut massa Lembaga PST mendesak Kejati Sumsel melalui Jajaranya untuk memeriksa siapa saja yang terkait dan terlibat dalam dugaan korupsi yang tersistematis tersebut.

“Apabila terlalu lama menetapkan tersangka dalam perkara ini, dikhawatirkan akan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk berusaha menghilangkan Bukti-buktinya,” ujarnya Dian.

Lanjut Dian sampaikan beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh massa Lembaga PST dalam aksi hari ini.

“Kami mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Meminta untuk Segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalab yang diduga tidak masuk Pendapatan Asli Daerah Muba,” tegasnya

Lebih lanjut dia juga menuntut Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa LHKPN Tahun 2019 – 2024 terhadap para pejabat dilingkungan Pemkab Muba dan KSOP Kelas 1 Palembang yang diduga terlibat.

1. Pejabat dilingkungan Pemkab Muba diantaranya yaitu :

  • Bupati Muba (definitif) dengan inisial D.R.A .N (Bupati Definitif).
  • Pj Bupati 2022-2024 dengan inisial A.
  • Pj Bupati 2024-2025 dengan inisial SP
  • Kepala Dishub Muba 2019-2022 dengan inisial HPR
  • Kepala Dishub Muba 2022-2024 dengan inisial HMW
  • Kepala Dishub Muba 2025 dengan inisial YFP
  • Sekretaris Daerah tahun 2019 sd 2024

2. pejabat dilingkungan KSOP Kelas 1 Palembang diantaranya yaitu :

  • Kepala KSOP Palembang 2019 – 2022 dengan inisial MT
  • Kepala KSOP Palembang 2022- 2024 dengan inisial AY
  • Kepala KSOP Palembang 2024 hingga sekarang dengan inisial IF.

3. Selain itu itu juga yang ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi jasa pandu sungai lalan Muba yaitu

  • Letkol Marinir T
  • Mayor Marinir S
  • Letkol Marinir T
  • Pejabat Utama Ksop Palembang
  • Kanwilker Ksop Palembang
  • Sekretaris Daerah tahun 2019 sd 2024

“Kami berharap aksi yang kami lakukan ini ditanggapi dan segera ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumsel untuk membersihkan wilayah Provinsi Sumsel dari KKN. Sebagai kontrol sosial kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” tandasnya Dian (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *