Advertisement

Massa LSM BONKKAR Sambangi Kejati Sumsel Meminta Desak Kejari OKU Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi di DPRD OKU

0 0
Read Time:3 Minute, 40 Second

Palembang Atianews.com – Massa LSM BONKKAR Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jalan Gubernur H A Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan sikap dan keprihatinan atas adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Berdasarkan informasi, data, dan keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.

Koordinator aksi, Aak Lem didampingi Yos Sudarso dan Korlap, Malvin mengatakan bahwa dalam aksi ini, pihaknya menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi 1 dan Sekretaris DPRD OKU.

“Dalam hal ini diduga LP selaku Ketua Komisi 1 dan IS selaku Sekretaris Dewan, diduga telah melakukan tanda tangan sepihak pada matriks anggaran yang tidak di dukung oleh berita acara rapat dan tanggapan dari anggota komisi 1 DPRD OKU Tahun 2024 karena diduga juga tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.

“Kami menduga rapat untuk pembahasan pada matriks anggaran tersebut secara formal anggota Komisi 1 yang lain tidak mengetahui di dilibatkan,” lanjutnya

Selain itu juga adanya dugaan sejumlah kendaraan dinas roda empat dan dua, aset milik negara atau daerah hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak-pihak yang saat ini sudah tidak menjadi anggota dan Pegawai sekretariat DPRD OKU.

“Apabila benar terdapat aset negara yang tidak dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya Aak Lem

Aset negara yang telah habis masa pemakaiannya seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan proses penilaian dan pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pelelangan tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari penerimaan negara atau daerah.

Lanjut aak Lem beberkan bahwa melalui aksi ini pihaknya juga melaporkan adanya dugaan korupsi anggaran pemasangan dan penambahan daya listrik pada Tahun 2024

“Apabila ditemukan adanya pekerjaan fiktif, mark-up anggaran, penggelembungan harga, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan riil di lapangan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan Mark-Up Pengadaan Pakaian Dinas ASN lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU.

“Apabila terbukti terjadi penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” terangnya Aak Lem.

Lebih lanjut Aak Lem ungkapkan bahwa Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU sedang menangani dan mendalami proses tahap penyidikan perkara dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD OKU Tahun 2024 tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik diduga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud dengan estimasi nilai kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

“Oleh karena itu, kami meminta Kejari OKU untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyidikan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” pintanya.

Terkait perkembangan penanganan perkara tersebut Kejari OKU telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026, tanggal 2 Februari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

“Surat perintah penyidikan keluarnya dua kali dan ini menjadi tanda tanya ada apa. Walaupun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ucapnya Aak Lem.

Oleh karena itu melalui aksi ini, massa BONKKAR menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :

1. Mendesak Kejati Sumsel segera mengambil sikap tegas untuk melakukan penetapan tersangka terhadap LP dan IS serta lainnya dalam perkara dugaan korupsi di DPRD OKU tersebut.

2. Meminta Pihak Kejati Sumsel Untuk Mengembangkan dan Mendalami kasus ini, karena diduga Adanya Peran Aktor Intelektual dibelakangnya yaitu YPN dan MG mantan anggota DPRD OKU.

Terakhir Aak Lem menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pernyataan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).

Pernyataan ini pihaknya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi dan mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.” Tandasnya Aak Lem (Ril/Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *