Palembang Atianews.com— Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang yang berhasil meringkus dua tersangka utama dalam kasus penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap warga dari aksi kriminalitas jalanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DS (53) yang menjadi sasaran aksi begal saat berjalan kaki bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan POM IX pada pertengahan Februari 2026. Secara tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban dan merampas tas miliknya secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta, meliputi telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Proses penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 22 April 2026, ketika tim gabungan berhasil menyergap kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Kedua pelaku yang diamankan berinisial Y (47) dan T (39), yang merupakan warga Kota Palembang.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita satu unit sepeda motor matic yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
“Kami bekerja secara presisi mulai dari penyelidikan hingga penangkapan. Tujuan utama kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Palembang,” tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan jalanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan kekerasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumsel (Ril/Zul).














