Advertisement

Kadis Pendidikan Banyuasin Ragukan Legalitas K3S, PGRI Siap Evaluasi

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

Banyuasin Atianews.com– Polemik keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin mencuat. Kepala Dinas Pendidikan disebut meragukan legalitas organisasi tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut informasi yang dihimpun, keberadaan K3S selama ini hanya bersifat koordinatif melalui koordinator wilayah (korwil), tanpa didukung Surat Keputusan (SK) resmi. Kondisi ini dinilai memicu berbagai persoalan, termasuk dugaan praktik pungutan dalam setiap kegiatan yang melibatkan kepala sekolah.

Sumber internal menyebutkan, di sejumlah kecamatan seperti Betung dan Banyuasin III, K3S berperan sebagai “ujung tombak” pelaksanaan kegiatan. Namun, dalam praktiknya, kegiatan tersebut diduga turut melibatkan korwil dan berujung pada pengumpulan dana dari para kepala sekolah.

“Setiap ada kegiatan, kepala sekolah diminta berpartisipasi dalam bentuk sumbangan. Ini sudah berlangsung lama,” ujar salah satu oknum kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku, banyak kepala sekolah sebenarnya ingin bersuara, namun khawatir mendapat teguran dari pihak korwil. “Kami hanya ikut saja, karena takut,” tambahnya.

Di sisi lain, peran organisasi resmi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dinilai kurang terlihat dalam mengatur kegiatan tersebut. Padahal, secara kelembagaan, PGRI dianggap lebih berwenang dan memiliki legitimasi dalam mengoordinasikan kegiatan pendidikan.

Menanggapi hal ini, Ketua PGRI Banyuasin dikabarkan akan menggelar rapat untuk mencari solusi atas polemik K3S. Salah satu opsi yang mencuat adalah meniadakan K3S dan menerapkan sistem satu pintu dalam setiap kegiatan, cukup melalui korwil atas instruksi Dinas Pendidikan.

“Kalau sudah ada korwil, pengawas, serta struktur resmi seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, seharusnya itu sudah cukup. Tidak perlu ada K3S lagi,” ungkap sumber tersebut.

Selain itu, muncul pula dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, diduga tidak sepenuhnya tepat sasaran dan lebih banyak terserap dalam kegiatan rapat.

“Penggunaan dana BOS perlu diaudit, terutama bagi kepala sekolah yang merangkap jabatan. Dugaan penyimpangan cukup kuat,” tegasnya.

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya kegiatan pengumpulan dana yang melibatkan hingga 21 kecamatan, termasuk untuk pengiriman karangan bunga dan kegiatan seremonial lainnya yang diduga dikoordinir melalui K3S.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Namun, desakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan K3S serta transparansi penggunaan anggaran pendidikan semakin menguat.(Redi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *