Atianews.com Palembang – Massa yang tergabung dalam aliansi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (8/4/2026), terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. SON (Sinar Ogan Nabati).
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH mengatakan bahwa persoalan limbah perusahaan, terutama limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menjadi isu serius di Indonesia terkhusus di Sumatera Selatan.
“Limbah tersebut dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Masalah utamanya meliputi pembuangan ilegal, infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memadai, serta kurangnya kepatuhan etika lingkungan oleh perusahaan,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa aksi hari ini dilakukan terkait temuan dilapangan, adanya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. SON (Sinar Ogan Nabati) yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“PT SON merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan brondolan sawit yang diduga mencemari lingkungan aliran sungai sipait Desa Muara Burnai Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI,” ungkapnya Sandi.
Lanjut Sandi beberkan bahwa akibat dari dugaan pencemaran lingkungan tersebut, mengakibatkan banyak ikan yang mati, aliran sungai menjadi gelap, bau busuk yang menyengat, airnya gatal dan warga tidak bisa lagi menyiram tanamannya karena sudah tercemar.
“Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. SON ini diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,” bebernya.
Pihaknya menilai bahwa hal ini menjadi pemicu utama maraknya perusahaan-perusahaan salah satunya PT. SON yang menganggap remeh persoalan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
“Menyikapi permasalahan ini, kami dari SIRA, mendesak kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel untuk menurunkan Tim Penegakkan Hukum (GAKKUM) guna menginvestigasi PT. SON atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” pintanya Sandi.
Lebih lanjut Sandi juga sampaikan bahwa pihaknya juga mendesak Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi Sumsel untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. SON dengan mencabut izin operasionalnya.
“Dalam temuan ini, kami juga akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. SON dengan mencabut izin perusahaan tersebut,” ucapnya
“Kami menilai adanya dugaan pembiaran oleh pemprov Sumsel terhadap pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut, sedangkan kasus pencemaran lingkungan ini merupakan pelanggaran serius,” tambahnya Sandi.
Aksi tersebut disambut baik oleh Kabid Penegakkan Hukum, Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat DLHP Provinsi Sumsel, Yulkar Peamilus yang mewakili Gubernur Sumsel mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari SIRA yang telah menyampaikan aspirasinya.
“Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan yang sudah ada koordinasi dengan Sekda dan Gubernur Sumsel untuk menerima rekan-rekan dari SIRA dalam rangka menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Lanjut dia sampaikan bahwa pihaknya selalu mewakili Pemprov Sumsel, selalu akan mendukung, apa yang sudah menjadi komitmen yang dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Kami mewakili Pemprov Sumsel, akan selalu hadir untuk masyarakat, kebetulan hari ini menerima aspirasi terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi kami untuk memberikan perlindungan dalam pengelolaan lingkungan,” ucapnya Yulkar.
Terakhir Yulkar sampaikan bahwa Komitmen Gubernur bersama DLHH Provinsi Sumsel akan menyerap aspirasi masyarakat untuk memberikan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang azasi setiap komponen lingkungan terutama untuk manusia.
“Terkait dengan aspirasi yang sudah disampaikan hari ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku. Jika memang ada indikasi pencemaran dan perusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut, pasti akan kami tindak lanjuti dengan proses Penegakkan hukum,” tutupnya Yulkar (Zul).














