Banyuasin, atianews.com — Program pemetaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan tajam. Untuk satu kecamatan, anggaran pemetaan tercatat mencapai sedikitnya Rp420 juta, berasal dari anggaran desa sebesar Rp220 juta dan APBD Kabupaten Banyuasin sebesar Rp200 juta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan).(6/1/2026)
Berdasarkan data realisasi, 15 desa di Kecamatan Tanjung Lago menganggarkan dana dukungan pelaksanaan RTLH berupa pemetaan, validasi, dan kegiatan sejenis, dengan nilai bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp40 juta per desa. Total keseluruhan anggaran desa mencapai Rp220 juta.
Di sisi lain, pada APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024, Perkimtan Banyuasin melaksanakan paket kegiatan “Pemetaan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Geospasial di Kecamatan Tanjung Lago” dengan nilai Rp200 juta. Paket tersebut dimenangkan oleh PT Munasa Kreasi Nusantara, perusahaan yang beralamat di Provinsi Jawa Barat.berita ini dilansir dari media Lensa Informasih.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan kewenangan penganggaran, terutama karena desa-desa masih dibebani biaya pemetaan, padahal pemetaan berbasis geospasial telah ditangani pemerintah kabupaten melalui mekanisme tender.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, menilai skema tersebut janggal dan berpotensi bermasalah secara tata kelola.
“Secara logika anggaran, ini tidak masuk akal. Desa dibebani biaya pemetaan, sementara Perkimtan juga menganggarkan Rp200 juta untuk kegiatan yang sama. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dipetakan oleh desa?” kata Supriyadi.
Menurut dia, pemetaan RTLH seharusnya menghasilkan satu basis data induk yang terintegrasi, bukan kegiatan berlapis yang membuka ruang pemborosan anggaran.
“Kalau tidak ada output yang jelas, tidak ada peta yang bisa diuji, dan tidak ada data yang berbeda, ini patut diduga hanya formalitas anggaran. Bahkan, kami mencium aroma setoran desa atau anggaran yang berpotensi fiktif,” ujarnya.
GRANSI juga menyoroti fakta bahwa pekerjaan pemetaan bernilai Rp200 juta dikerjakan oleh pihak ketiga dari luar daerah, sementara desa-desa di Banyuasin tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran pemetaan secara terpisah.
Atas dasar itu, Supriyadi memastikan GRANSI akan melaporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, baik di tingkat desa maupun di Dinas Perkimtan Banyuasin. Selain itu, GRANSI juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik agar seluruh proses pemetaan RTLH dibuka secara transparan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, buka saja hasil pemetaan geospasialnya, data koordinatnya, dan manfaat nyatanya bagi masyarakat,” tegas Supriyadi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi atau penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Di tengah tujuan mulia pengentasan rumah tidak layak huni, publik kini menanti kejelasan: apakah ratusan juta rupiah anggaran pemetaan benar-benar menghasilkan data yang bermanfaat, atau justru menyisakan persoalan serius dalam tata kelola RTLH di Kecamatan Tanjung Lago. (Tim)














