Banyuasin,atianews.com — Dugaan penyimpangan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2024 di Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, kian mengerucut.
LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.(6 januari 2026)
Selain upah tukang yang diduga tidak dibayarkan, realisasi program ini juga dibayangi anggaran pemetaan berlapis dari tingkat desa hingga kabupaten.
Setiap unit RTLH tahun 2024 dialokasikan Rp17,5 juta, terdiri dari Rp15 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun di lapangan, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku tidak menerima hak tersebut secara utuh.
KPM berinisial xx, warga Jembatan 3 RT 13 RK 4 Desa Sukadamai, menyebut upah tukang Rp2,5 juta tidak pernah dibayarkan. Sementara KPM lain berinisial xx, warga RK 4, mengaku hanya menerima Rp1 juta dari total upah yang seharusnya diterima
Ketua LSM *GRANSI*, Supriyadi, menilai temuan tersebut bukan persoalan teknis, melainkan indikasi awal dugaan penyimpangan anggaran. “Ini baru dua rumah dalam satu desa. Kalau sudah begini, ini bukan soal kelalaian, tapi harus diuji secara hukum,” kata Supriyadi. Selasa (6/1/2026).
Ia secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa Kepala Desa Sukadamai dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin sebagai langkah awal penyelidikan.
“Untuk membuka kasus ini, yang paling bertanggung jawab secara struktural harus diperiksa lebih dulu: Kepala Desa Sukadamai dan oknum PPK Perkimtan,” ujar Supriyadi.
Selain soal upah tukang, GRANSI juga menyoroti anggaran pemetaan dan validasi RTLH. Berdasarkan data yang mereka terima, Desa Sukadamai menganggarkan sekitar Rp20 juta untuk pemetaan dan validasi. Pada saat yang sama, Dinas Perkimtan Banyuasin mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk pemetaan Rumah Tidak Layak Huni berbasis geospasial di Kecamatan Tanjung Lago.
Menurut Supriyadi, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal tumpang tindih anggaran dan potensi pemborosan keuangan negara.
“Kalau desa dan kabupaten sama-sama menganggarkan pemetaan dengan nilai besar, apa urgensinya? Jangan sampai rakyat miskin hanya jadi objek laporan dan serapan anggaran,” katanya.
Atas dasar temuan tersebut, Supriyadi menyatakan GRANSI berencana melaporkan dugaan ini ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dilakukan penyelidikan mendalam.
“Kami tidak ingin ini berhenti di pemberitaan. Dalam waktu dekat, dugaan ini akan kami laporkan ke Tipikor agar dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika dalam penyelidikan awal ditemukan indikasi serupa di desa lain, maka laporan akan diperluas. “Ini baru satu desa. Kalau pola ini terjadi di desa-desa lain se-Kecamatan Tanjung Lago, maka ini persoalan serius tata kelola RTLH,” ujar Supriyadi.
Hingga laporan ini diturunkan, Kepala Desa Sukadamai, pihak Kecamatan Tanjung Lago, maupun Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi. Di tengah belum adanya klarifikasi, desakan publik agar aparat penegak hukum turun tangan kian menguat.(Tim)














