Banyuasin, atianews.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Expres meminta kepada instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dilakukan oleh Kepala Desa Penuguan.
Ketua LSM Nusantara Expres Ismail Abdullah mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang hendak membuat setiap persil SPH harus menyetorkan uang kurang lebih Rp2.500.000.
“Itu berdasarkan informasi yang berkembang dimasyarakat,” kata Ismail.
Diduga kuat, lanjut, uang hasil dari pungutan liar tersebut masuk kekantor pribadi Kepala Desa Penuguan.
“Untuk itu kami meminta kepada dinas terkait dan APH untuk mengusut tuntas dugaan Pungli yang dilakukan oleh Kades,” tegas Ismail.
Selain itu, Ismail juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit penggunaan Anggaran Dana Desa selama Kades tersebut menjabat.
“Kami menduga adanya penyelewengan penggunaan ADD Desa Penuguan Tahun 2023 dan adanya Markup,” bebernya.
Ismail menjelaskan antara lain yakni:
Terselenggaranya jalan usaha tani dusun 3 Rp70.000.000
Rehap cor jalan desa dusun 1 Rp100.000.000
penyelenggaraan informasi publikasi desa Rp8.500.000
Penimbunan jalan tanah merah Rp140.000.000
penyuluhan penyadaran tentang LH dan kehutanan Rp10.540.000
Kegiatan posyandu Rp.26.920.000
Peningkatan produksi pertanian Rp.15.000.000
Peningkatan produksi terbaru Rp10.000.000
Pembinaan ibu PKk Rp11.000.000
Penggunaan dana desa Rp5.000.000
Penerangan dan penyuluhan hukum Rp5.194.000
Groop discusioon (previntif 1) Rp5.169.000
Laporan realisasi tahap 1 Rp.8.075.000
RTLH dusun 1,2,3,4,5,6 Rp60.000.000
Pembangunan jembatan dusun 4 (2 unit) Rp. 60.000.000
Pengadaan gorong gorong Rp80.000.000
Pembanguna jalan usaha tani RT 25 Rp60.000.000
Pembangunan jalan cor postu Rp25.000.000
Penimbunan jalan dengan tanah merah dusun 6 Rp112.050.000
Penimbunan tanah merah dusun 4 Rp80.000.000
Poster/baleho Rp15.000.000
Pembangunan gedung posyandu dusun 4 Rp110.000.000
Makan tambahan, kelas bumil, lansia Rp.34.500.000
Pengadaan alat kesehatan Rp25.026.000
Pengadaan buku honor tan Rp.10.000.000
Insentif guru PAUD Rp16.800.000
insentif marbot Rp10.800.000
Insentif guru ngaji Rp.14.400.000
Penanganan keadaan mendesak Rp144.000.000
penyelenggaran musyawarah desa Rp.9.700.000
Pengadaan gorong gorong Rp.80.000.000
pembangunan jembatan dusun 4 (2 unit ) Rp.60.000.000
Penimbunan jalan tanah merah dusun 6 Rp112.050.000
Pembangunan gedung posyandu dusun 4 Rp110.000.000
Penimbunan tanah merah dusun 6 Rp201.500.000
Bimtek sekdes dan kaur Rp14.200.000
Kapasitas kepala desa Rp.12.920.000
Peningkatan produksi pertanian Rp.15.000.000
Kegiatan HUT RI Rp.20.000.000
Kegiatan hari besar keagamaan Rp14.000.000
Pelatihan LINMAS Rp.13.733.000
Penanggulangan kerawanan sosial Rp.27.532.000
Koordinasi pemerintahan desa Rp.13.000.000
Penyusunan APBdes induk Rp.15.070.000
penyusunan APBDes perubahan Rp.9.070.000
Perwakilan perempuan Rp.7.100.000
Bimtek sekdes dan kaur Rp.14.200.000
Ismail menuturkan, sekali lagi pihaknya meminta Dinas terkait dan APH mengaudit penggunaan ADD Desa Penuguan tersebut, jika ada penyelewengan yang merugikan Negara dan masyarakat agar kiranya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apa bila ditemukan sedikit pun adanya unsur pidana korupsi yang merugikan Negara atau masyarakat, maka mohon diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, sampai artikel ini di tayangkan, Kepala Desa Penuguan belum merespon saat dikonfirmasi wartawan. (Ida)