Palembang.atianews.com – Massa Koalisi Mata Publik (KMP) gabungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Aktivis di Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (15/12/2025).
Aksi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Usai aksi, mereka melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, atas penguasaan lahan plasma sebanyak 93 hektar dan juga adanya dugaan indikasi korupsi realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanjung Lago Tahun 2021-2025.

Ketua KMP, Ramogers SH mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan lahan plasma tersebut diduga atas nama pribadi dan keluarga besar Kades.
“Dalam hal ini, kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atas penguasaan lahan plasma di PT Swadaya Indo Parma (SIP), atas nama pribadi dan keluarga besar Kades beserta kroni-kroninya,” ucapnya.
Selain itu, dalam aksi mereka juga meminta Kejati Sumsel, untuk mengaudit ADD Tanjung Lago dari Tahun 2021 -2025 dan membentuk Tim Khusus, untuk memanggil dan memeriksa Kades, serta perangkatnya.
“Penggunaan ADD tersebut sesuai dengan laporan masyarakat diduga tidak transparan dan selalu mengunakan anggaran mendesak yang mencapai ratusan juta, Setiap tahun-nya,” katanya Ramogers.
Lanjut Ramogers beberkan ADD yang diterima setiap Tahunnya oleh Desa Tanjung Lago yaitu Tahun 2021 sebesar Rp 1.697.354.000, Tahun 2022 Rp 1.550.434.000, Tahun 2023 Rp 1.706.839.000, Tahun 2024 sebesar Rp 1.730.989.000 dan Tahun 2025 Rp 1.353.620.000.
“ADD Tanjung Lago Tahun 2025, baru terialisasi Rp 895.510.000 untuk tahap satu dan dua, sedangkan tahap tiga masih tertahan. Akan tetapi beberpa tahun ini tidak ada perkembangan yang signifikan baik pembangunan, Bumdes, serta Kesejahteraan dan Pemberdayaan kepada masyarakat,” bebernya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa laporan pengaduan ini, sebagai dasar pihaknya untuk menguji, sampai dimana Kejati Sumsel dalam memproses seorang Kades yang diduga katanya kebal hukum.
“Kita berharap Tim penyidik Kejati Sumsel, fokus dan serius dalam menanggapi laporan pengaduan kita hari ini, dengan memanggil dan memeriksa Kades dan Kroninya,” ungkapnya Ramogers.
Terkait dengan aksi dan laporan KMP, Ramogers sampaikan bahwa pihak Kejati Sumsel akan berkolaborasi dengan pihaknya, untuk memeriksa dan memanggil Kades Tanjung Lago dalam waktu dekat.
“Bukti-bukti seperti laporan penggunaan ADD Tanjung Lago dan SK verifikasi terhadap lahan plasma yang ditandatangani Yan Antoni dan setelah itu semuanya berubah, lahan plasma itu berubah kepemilikan atas nama H Pek,” tandasnya Ramogers (Zul).














