Advertisement

Massa PST Kembali Geruduk Kejati Sumsel, Desak Tetapkan IM Sebagai Tersangka Kasus Pasar Cinde

0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

Palembang.atianews.com – Terkait kasus Pasar Cinde, Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (19/8/2025).

Aksi tersebut digelar kembali oleh massa PST untuk mempertanyakan perkembangan kasus Pasar Cinde, yang menjadi perhatian publik mulai dari protes mempertahankannya pada Tahun 2017 dan protes atas dihancurkan atau dirobohkannya Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya.

Ketua PST, Dian HS mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmennya untuk mengawasi dan memperhatikan kasus Pasar Cinde dimana hari ini merupakan lanjutan dari aksinya, Kamis (7/8/2025) dua minggu yang lalu.

“Hari ini kami kembali mempertanyakan perkembangan kasus Pasar Cinde tersrbut karena kasus ini sudah menjadi perhatian Publik,” katanya.

Ia sampaikan bahwa terkait dengan kasus Pasar Cinde ini, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa, Pemuda dan Aktivis sudah melakukan aksi demonstran.

“Oleh karena itu patutlah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejati Sumsel melalui penyidiknya, serius dan berani membongkar kasus ini, dengan menetapkan Mantan Wakil Gubernur Sumsel dengan inisial IM dan para saksi lainnya sebagai tersangka,” ucapnya Dian.

“Apalagil dalam kasus Pasar Cinde ini, sudah ditetapkan 5 (lima) orang tersangka diantaranya mantan Gubernur, Alex Noerdin dan mantan Waikota Palembang, Harnojoyo,” bebernya.

Lanjut Dian terangkan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan yang bersejarah di Kota Palembang, Nama Cinde tersebut berasal dari Petilasan Pangeran Ario Kesumo Kesumo Abdurohim dan kemudian Petilasan tersebut kemudian dijadikan makam yang disebut Cinde Welang.

Pasar Cinde ini, dibangun Tahun 1958 dan pada masanya menjadi Pasar Moderen dengan arsitektur mengadopsi gaya Pasar Johar Semarang dengan ada tiang cendawan besar dan ruang terbuka dilantai dua.

“Pasar Cinde ini menjadi Pasar kebanggan Kota Palembang dan Sumsel serta menjadi Pasar Icon serba ada. Kini hilang karena hancur dan roboh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga masyarakat Kota Palembang merasa dirugikan,” ujarnya.

Melalui aksi hari ini, selain menanyakan Perkembangan Laporan Pengaduan Kami dengan No Surat 9096/LP/PST/VIII/2025. massa PST mendukung pihak Kejati Sumsel membongkar kasus Pasar Cinde sampai ke akar-akarnya.

“Hari ini kami mendesak Kejati Sumsel untuk berani menetapkan tersangka lainnya, salah satunya Mantan Wakil Gubernur Sumsel, IM dan para saksi lainya yang sudah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik, baik dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan
pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010,” ungkapnya.

“Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal terus permasalahan ini
sampai tuntas dan semua pihak yang terlibat ditangkap,” tambahnya Dian.

Aksi ini disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari PST yang telah menyampaikan aspirasi dan laporannya hari ini.

“Terkait dengan aspirasi dan laporannya tersebut, akan kami sampaikan kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Terkait dengan adanya bukti baru dari rekan-rekan PST silahkan sampaikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel,” tutupnya Vanny (Zul).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *